MENU Jumat, 24 Apr 2026
x

DPRD Malra Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ 2025

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 03:08 88 Redaksi

 

 

Langgur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengelar sidang Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Daerah tahun 2025 diruang sidang, Kamis (23/4/2026).

Sidang paripurna dihadiri Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan, Wakil Ketua I Yohanis Bosko Rahawarin serta sejumlah anggota DPRD Malra.

Turut hadir Wakil Bupati Maluku Tengara Charlos Viali Rahantoknam, Plt. Sekretaris Daerah, dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Kabupaten Maluku Tenggara.

Wakil Ketua I DPRD Malra Yohanis Bosko Rahawarin selaku pimpinan sidang mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat 1 UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Bupati mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dan sebagaimana kita ketahui bersama Saudara Bupati telah menyampaikan LKPJ dalam sidang Paripurna tanggal 31 maret 2026,”

Selanjutnya sesuai mekanisme dalam ketentuan DPRD Maluku Tenggara telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengkajian dan pembahasan tentang LKPJ.

Dikatakan Pembahasan oleh Pansus dilakukan dengan mekanisme baik pembahasan internal Pansus maupun dengan perangkat daerah untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi terkait program dan kegiatan tahun 2025.

Pansus juga dikatakan telah melakukan kunjungan kerja dan on the spot ke beberapa kecamatan untuk memeriksa pengunaan angaran tahun 2025 terhadap program dan kegiatan yang diperuntukkan untuk masyarakat.

“Dari pemeriksaan tersebut, Pansus telah melampirkan beberapa butir rekomendasi yang disetujui dan ditetapkan sebagai rekomendasi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara,”

Rekomendasi tersebut tersebut merupakan catatan kritis guna mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah daerah demi adanya perbaikan dan penyempurnaan pemerintah daerah kedepan yang lebih baik.

LKPJ tahun 2025 merupakan rangkaian dari kinerja penggunaan keuangan daerah tahun 2025 dimana DPRD bersama Pemda dalam membahas dan menetapkan peraturan daerah tentang APBD 2025.

Perlu dipahami bahwa substansi LKPJ sesungguhnya adalah pertanggungjawaban tahun 2025 yang boleh Bupati akan sampaikan di Paripurna.

LKPJ merupakan ruang agar saling berbagi peran antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap kondisi dan kinerja untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat ditahun yang akan datang sesuai visi dan misi pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD.

Setelah menyampaikan arahan, Rahawarin menyerahkan waktu dan kesempatan kepada Plt. Sekretaris Dewan DPRD Malra untuk membacakan poin-poin rekomedasi DPRD kepada pemerintah daerah.

Setalah menyampaikan rekomendasi, Pimpinan DPRD bersama Ketua Pansus Rosmitha Indah Lestari kemudian menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA