MENU Kamis, 07 Mei 2026
x

RDP Komisi III Bersama Dinas PKPP, Soroti Penggunaan Rusun

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mei 2026 07:14 60 Redaksi

 

Langgur, Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahan (PKPP) dalam rangka rangka membahas sejumlah persoalan salah satunya yaitu penggunaan Rumah Susun (Rusun). Rabu (6/5/2026)

Ketua Komisi II Albert Efruan menyoroti tentang penggunaan Rusun serta persoalan iuran sewa Rusun yang diterapkan.

Kepala Dinas PKPP yang diwakili Sekretaris Dinas Syarafudin Madubun menjelaskan bahwasannya Rusun yang bertempat di komplek Perumnas dibangunan pada tahun 2018 dan pemanfaatannya pada akhir tahun 2019 oleh Kementrian PUTR dalam hal ini Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Maluku.

“Jadi waktu itu dari Kementrian berpikir bahwa jika tidak dimanfaatkan maka Rusun akan terbengkalai dan rusak maka dilakukan keputusan untuk digunakan”terang Sekdis.

Adapun langkah yang diambil adalah untuk ditempat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah ditetapkan peraturan Menteri PUPR nomor 1 tahun 2018 tentang biaya sewa rusun.

Besaran biaya sewa Rusun pada tahun tersebut dikatakan sebesar Rp. 350.000, yang diperuntukkan untuk pemeliharaan dan operasional. Jumlah Kamar pada Rusun tersebut sebanyak 42 kamar yang saat ini ditempat oleh PNS dan P3K.

Sedangkan Penyerahan Rusun ke Pemerintah Daerah yakni pada Bulan Desember 2024.

Madubun juga menjelaskan pada pertengahan tahun 2025, Dinas melakukan sosialisasi Peraturan Daerah nomo r 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Besaran iuran Rusun diatur sebesar Rp. 450.000,. Pembuatan Perda dikatakan tidak melibatkan Dinas PKPP.

“Didalam Perda tersebut hanya menetapkan Iuran Rusun tapi tidak mencatumkan soal biaya pemeliharaan dan operasional. Oleh karena itu pada tahun 2026 proses pembayaran Rusun menjadi Rp. 450.000 dibayarkan ke Kasda Langsung.”paparnya

Dikatakan hambatan yang terjadi adalah masih banyak tunggakan dari Bulan Januari – April 2026. Hal ini salah satunya karena proses pembayaran langsung di kas daerah maka Dinas PKPP mengalami kewalahan untuk mengawasi proses pembayaran.

Terhadap penjelasan Dinas, Komisi III mengharapkan agar Dinas melakukan pendataan ulang PNS dan P3K yang menempati Rusun dan daftar tunggakan untuk nantinya diberikan surat peringatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA