MENU Rabu, 15 Jul 2026
x

Tegas, Sejumlah OKP dan Organisasi Kepemudaan Desak Polres Malra Tangkap Pelaku Perusakan di Dinas Pendidikan

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jul 2026 11:07 58 Redaksi

 

 

Langgur, Sejumlah Organisasi Kemahasiswaan yang tergabung didalam OKP CIpayung Plus dan Organisasi Kepemudaan menyampaikan pernyataan sikap tegas agar Kepolisian Resor Maluku Tengara menangkap oknum yang telah melakukan tindakan premanisme yang mengakibatkan sejumlah kerusakan di Dinas Pendidikan.

Penegasan ini termuat dalam surat pernyataan sikap oleh OKP Cipayung dan Organisasi Kepemudaan, yang diterima oleh media ini, Rabu (15/7/2026).

Dalam surat tersebut menyatakan mendesak Kepada Polres Maluku Tenggara untuk menindak pelaku tindakan kriminal serta premanisme di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara.

tertuang dalam surat pernyataan ini bahwa “Menyikapi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya terkait insiden tindakan kriminal dan aksi premanisme yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara,

maka kami yang tergabung dalam Koalisi OKP Cipayung dan Organisasi Kepemudaan Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan sikap sebagai berikut:

MENIMBANG:

1. Bahwa Kantor Dinas Pendidikan merupakan instansi pelayanan publik serta simbol peradaban intelektual yang harus steril dari segala bentuk intimidasi, anarkisme, dan tindakan premanisme.

2. Bahwa aksi kekerasan, pengrusakan, maupun intimidasi (premanisme) dalam bentuk apapun di lingkungan dinas tersebut telah mencederai marwah dunia pendidikan dan mengganggu roda pelayanan publik pemerintahan daerah.

3. Bahwa pembiaran terhadap aksi-aksi premanisme akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di bumi Larvul Ngabal.

MENYATAKAN SIKAP & MENUNTUT:

1. MENGECAM KERAS segala bentuk tindakan kriminal, intimidasi, dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum/kelompok tertentu di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum murni yang tidak dapat ditoleransi.

2. MENDESAK DENGAN TEGAS kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maluku Tenggara beserta jajarannya untuk segera melakukan tindakan nyata, menangkap, dan memproses hukum aktor intelektual serta seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya.

3. MEMINTA Polres Maluku Tenggara untuk bertindak secara profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun demi tegaknya supremasi hukum (equality before the law).

4. MENUNTUT Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kerja bagi para ASN dan tenaga kontrak di Dinas Pendidikan agar pelayanan publik dapat kembali berjalan kondusif.

5. MENEGASKAN bahwa apabila dalam waktu 2-24 jam sejak pernyataan sikap ini dikeluarkan belum ada progres penegakan hukum yang konkret dan transparan dari Polres Maluku Tenggara, maka kami dari OKP Cipayung dan Organisasi Kepemudaan Maluku Tenggara akan melakukan konsolidasi massa secara masif untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi demi mengawal keadilan.

Demikian pernyataan sikap bersama ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab moral demi menjaga wibawa daerah, keamanan masyarakat, serta tegaknya hukum di Kabupaten Maluku Tenggara.

Adapun yang menandatangani surat pernyataan sikap ini yakni Ketua Cabang HMI Tual – Malra, GMNI Malra, KAMMI Malra, Pemuda Muhammadiyah Malra, Ketua DPD BKPRMI Malra, Ketua GP Ansor Malra, Ketua FPMM Malra, dan Ketua DPD KNPI Malra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Dinas Pendidikan Kabupaten maluku Tenggara juga telah mengambil tindakan dengan melakukan laporan Polisi Ke Polres Malra pada tanggal 13 Juli 2026.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA