MENU Rabu, 15 Jul 2026
x

DPRD Malra Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jul 2026 09:48 8 Redaksi

 

Langgur, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran dan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelakasanaan APBD Tahun 2025, Rabu (15/7/2026).

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Stepanus Layanan, Wakil Ketua Antonius Renjaan sekaligus Pimpinan Sidang serta sejumlah anggota DPRD.

Turut hadir Bupati Muhammad Thaher Hanubun, Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, Plt. Sekretaris Daerah, dan sejumlah pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Maluku Tenggara.

Setelah Rapat dibuka, Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Plt. Sekretaris DPRD selaku Ex-officio Badan Anggaran untuk menyampaikan sejumlah laporan.

Dalam kesempatan tersebut, plt. Sekwan Walken Raharusun menyampaikan bahwasannya Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2026.

Sejumlah tahapan telah dilaksanakan diantaranya, Rapat komisi bersama perangkat daerah selaku mitra kerja dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 10 Juli 2026

Rapat konsultasi antara Badan Anggaran bersama komisi dalam rangka penyampaian hasil pembahasan dan visi komisi dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2026

Adapun Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka penyampaian visi Badan Anggaran terhadap pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2026

Dilanjutkan dengan Penyampaian tanggapan TAPD terhadap hasil pembahasan banggar yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Akhir fraksi pada tanggal 13 dan 14 Juli 2026

Selanjutnya penyampaian laporan Banggar dalam rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 15 Juli 2026.

“Prosedur ini dilakukan agar sesuai dengan mekanisme pembahasan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD pada akhir pembicaraan tingkat 1 seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah.”tutup Sekwan.

Ia juga menjelaskan sejumlah poin catatan yang diberikan oleh 6 Fraksi kepada Pemerintah Daerah.

Agenda Rapat dilanjutkan dengan penyerahan dokumen oleh Ketua DPRD kepada Bupati, serta penandatanganan berita acara oleh pimpinan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA