MENU Jumat, 08 Mei 2026
x

Anggota DPRD Malra Soroti Bantuan BSPS Untuk Warga, Ridwan : Data Harus Akurat

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mei 2026 12:42 78 Redaksi

 

Langgur, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengara Ridwan H. Umachina kembali menyoroti soal peruntukan bantuan oleh pemerintah kepada masyarakat yang dinilai perlu ketelitian data.

Hal ini disampaikan Ridwan saat Rapat Dengar Pendapat bersama DInas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) diruang rapat Komisi III, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya RHU (Sapaan Ridwan) menegaskan bahwasannya peran dan tugas Dinas PKPP dalam menetapkan warga yang berhak menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kurang akurat.

Hal ini lantaran temuan dilapangan banyak penerima BSPS tidak tepat sasaran.

RHU memberikan contoh kasus ada rumah di Kota Elat, Kecamatan Kei Besar yang sudah tidak berpenghuni karena pemiliknya sudah meninggal dunia atas nama Botiga Suat.

Kematian yang bersangkutan telah dibuatkan akta kematian yang akhirnya tidak lagi menerima bantuan oleh pemerintah.

Tetapi demikian almarhum memiliki seorang cucu perempuan yang saat ini tinggal bersama dengan tetangganya masih memiliki hubungan keluarga lantaran rumah milik sang kakek sudah rusak dan tidak layak untuk dihuni.

Ia menyoroti penetapan Desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dianggap sangat tidak bermanfaat karena warga yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan tapi ternyata tidak demikian.

Termasuk data yang diambil dianggap tidak bermutu karena seharusnya perlu dilakukan pembaharuan dan pengecekan terhadap setiap warga yang menerima bantuan.

“Saya mohon ini jadi atensi khusus agar pemerintah bisa melihat persoalan ini. Data terkadang tidak tepat atau berubah setiap saat, ini perlu diperhatikan dan dikaji dengan seksama. Padahal warga seperti ini sangat perlu perhatian dari negara,”ujar RHU.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengusulkan agar kedepannya komisi III kiranya kedepan dapat melakukan On The Spot untuk memeriksa secara langsung bantuan BSPS yang diberikan kepada masyarakat.

Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris Dinas PKPP Maluku Tenggara Syarifudin Madubun menjelaskan nantinya data bersangkutan akan dilihat kembali pada data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Hal Ini karena berdasarkan Inpres Nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Ekonomi Nasional DTSEN), bahwa semua data RTLH harus sesuai dengan data DTSEN.

“Kami akan lihat KTP dan KK jika ada di DTSEN dan berada pada desil 1- 4 maka Dinas akan upayakan untuk
Karena yang bisa diintervensi oleh bantuan RTLH dan BSPS adalah yang masuk DTSEN.”terang Syarifudin.

Jika data yang bersangkutan masuk, nantinya Dinas akan masukan usulan bantuan BSPS tahun berikutnya minimal peningkatan kualitas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA