MENU Senin, 12 Okt 2026
x

Caution !!! Antisipasi dampak kabut Asap Tebal di Laut, UPP Kelas II Tual Keluarkan Himbauan kepada operator kapal dan warga

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Okt 2026 03:24 70 Redaksi

(UPP Kelas II Tual, Foto : Ig djp_upptual)

Langgur, Kondisi Kabut Asap yang terjadi di Perairan Kepulauan Kei menjadi perhatian dan telah dikeluarkan sejumlah himbauan, kali ini Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual turut mengeluarkan himbauan penting kepada operator kapal dan warga.

Mengantisipasi kondisi alam yang tidak terduga salah satunya kabut asap yang melanda kepulauan Kei, menjadi perhatian serius oleh seluruh stakeholder salah satunya UPP Kelas II Tual dalam rangka menjaga keselamatan warga khususnya pada sektor pelayaran.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tual mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat

Adapun himbauan isi surat himbauan ini ditujukan langsung kepada Para Pimpinan Perusahaan Pelayaran / Non Pelayaran, Para Nakhoda Kapal, Para Pemilik kapal-kapal Lokal / Kapal Jenis Ferry/ Kapal Rakyat Speed Boat dan kapal cepat di Kota Madya Tuai dan Kabupaten Maluku Tenggara, dan Semua masyarakat yang menggunakan Jasa Angkutan Laut.

Isi himbauan tersebut yakni,

1. Berdasarkan Siaran PERS” WASPADA ASAP WILAYAH MALUKU “Nomor e.B/ME.02.04/020/KAMQ/X/2026. Tanggal 03 Oktober 2026 Yang di keluarkan oleh BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon

2. Berdasarkan Himbauan Wali Kota Tual tanggal, 03 Oktober 2026” KEWASPADAAN TERHADAP ASAP DI WILAYAH KOTA TUAL.

3. Berdasarkan Himbauan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara BAHAYA ASAP, DAMPAK TERHADAP KESEHATAN DAN CARA MELINDUNGI DIRI DENGAN MASKER.

4. Terkait dengan butir 1 (satu) 2 (dua) dan 3 (tiga) tersebut diatas, Sehubungan dengan terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kepulauan Kei yang mengakibatkan jarak pandang (visibility) terbatas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Jarak pandang di perairan Tual, Selat Tayando, dan Perairan Kei Kecil terpantau hanya 1-3 Mil dari normal 8-10 Mil.

Kepada seluruh Nakhoda agar:

  • Meningkatkan kewaspadaan dan pengamatan visual serta pendengaran;
  • Menyalakan lampu navigasi dan membunyikan isyarat kabut (satu tiupan panjang
  • setiap 2 menit bagi kapal bermotor yang berlayar);
  • Mengurangi kecepatan sampai kecepatan aman dan siap olah gerak;
  •  Mengaktifkan AIS dan Radar secara terus menerus;

b. Tidak memaksakan berlayar apabila jarak pandang dibawah 1 Mil.

c. Bagi Kapal Penumpang Rakyat <30 GT dan Speedboat dilarang berlayar pada malam hari selama kabut asap masih tebal.

d. Selalu monitor perkembangan cuaca melalui BMKG dan informasi dari Stasiun Radio Pantai (SROP) Tual di Channel 16/12 VHF.

e. Apabila dalam pelayaran mengalami jarak pandang sangat terbatas dan membahayakan keselamatan, agar segera lego jangkar di tempat aman dan melaporkan ke Kantor UPP Tual.

f. Demikian Himbauan ini kami sampaikan dan atas kerja samanya di ucapkan terima kasih.

Himbauan tersebut dikeluarkan pada 7 Oktober 2026 oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Hamsayadi Hanubun, S.Sos

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA