MENU Senin, 28 Sep 2026
x

Bupati Malra Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun 2026

waktu baca 5 menit
Kamis, 24 Sep 2026 02:37 57 Redaksi

(Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher hanubun saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 di rapat Paripurna DPRD)

Langgur, Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian tersebut disampaikan Bupati saat Rapat paripurna DPRD, Kamis (24/9/2026).

Saat menyampaikan Nota Keuangan, Bupati mengatakan Kerja sama dan kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD telah menghasilkan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang dibahas dan disepakati bersama.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang kami sampaikan di kesempatan ini.

Bupati menjelaskan Penyampaian Nota Keuangan Pengatar Perubahan APBD merupakan amanat ketentuan Perundang-undangan. Tahapan ini merupakan Agenda penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Termasuk dalam hal perubahan APBD.

“Sesuai amanat ketentuan, Perubahan APBD dilakukan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan asumsi di dalam APBD Induk.”Ucap Bupati.

Dalam pelaksanaan APBD Induk Tahun 2026 ditemukan beberapa asumsi yang menjadi dasar APBD perlu dilakukan perubahan. Salah satu asumsi yang paling berpengaruh adalah asumsi pendapatan daerah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, maka Kabupaten Maluku Tenggara memperoleh tambahan Alokasi Dana Transfer sebesar Rp56.607.663.000,00. Tambahan alokasi tersebut berdampak langsung pada posisi pendapatan dan belanja, yang harus disesuaikan melalui Perubahan APBD.

Bupati kemudian melanjutkan dengan menjelaskan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 disusun dalam ruang fiskal yang sangat terbatas. Struktur belanja daerah didominasi oleh belanja yang bersifat rutin dan operasional, sementara ruang bagi belanja pembangunan sangat sempit.

Konsekuensinya sebagian besar target kinerja pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Visi dan Misi RPJMD belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Terdapat sejumlah program unggulan yang telah kita janjikan kepada masyarakat masih tertahan, bukan karena kurangnya komitmen, tetapi karena kapasitas fiskal yang memungkinkan. tidak

“Namun demikian, di tengah segala keterbatasan tersebut, izinkan saya menyampaikan satu hal yang patut kita syukuri bersama. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tetap mampu memenuhi kewajibannya terhadap peng-gajian-an aparatur daerah, khususnya kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).”Paparnya.

Sejak penyusunan APBD Induk Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah telah mengakomodir Gaji dan Tunjangan PPPK sebesar Rp83.812.272.784,

Menurutnya ini adalah pilihan kebijakan yang diambil dengan penuh kesadaran, karena kepastian penghasilan bagi aparatur adalah fondasi bagi kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Di banyak daerah lain, pemenuhan kewajiban ini justru masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

Berkaitan dengan kenaikkan pendapatan transfer, maka peruntukkan utama penggunaan Tambahan DAU yang secara nasional diarahkan guna memenuhi belanja pegawai, tidak lagi menjadi masalah di Kabupaten Maluku Tenggara. Tambahan DAU tersebut, secara langsung memperbesar ruang fiskal daerah untuk belanja publik dan belanja pembangunan.

Selain itu, penyesuaian pada sisi pendapatan juga mencakup pengurangan anggaran Dana Desa sebesar Rp69.516.414.000,00 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 7 Tahun 2026.

Selanjutnya di sisi belanja. Kebijakan belanja Perubahan APBD disusun untuk memenuhi kebutuhan wajib, penting dan prioritas. Khususnya belanja program pembangunan, sesuai target RPJMD, serta kebutuhan mendesak sesuai perkembangan kondisi kebutuhan daerah. Selain itu, penganggaran Perubahan APBD juga mendanai penyelesaian kewajiban daerah sesuai KMK Nomor 198 Tahun 2026.

1. Perluasan Akses dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, di antaranya: penyelesaian kewajiban iuran BPJS tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp2 miliar, belanja penyediaan sarana dan prasarana sekolah, guna mendukung mutu pembelajaran di tingkat dasar.

Di sektor kesehatan, penguatan kapasitas pelayanan di antaranya: rehabilitasi puskesmas, pustu dan mes tenaga kesehatan, penyediaan infrasttuktur air bersih untuk pelayanan di fasilitas kesehatan, serta iuran BPJS bagi peserta, bantuan sekolah dokter spesialis, serta penyelesaian kewajiban insentif dokter dan gaji PPPK paruh waktu.

2. Belanja Infrastruktur publik, di antaranya: penyediaan pra-sarana Air minum dan sanitasi, penanganan jalan dan jembatan, serta penyediaan penerangan jalan umum untuk keamanan, kenyamanan dan aktivitas ekonomi pada malam hari.

3. Perlindungan sosial dan kesiapsiagaan bencana, diarahkan untuk menjamin kelompok rentan terlindungi dan memperkuat respons kebencanaan, antara lain: pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja bagi pekerja rentan, penyediaan kebutuhan mendesak penanganan korban bencana, dan termasuk penguatan aspek pemadam kebakaran menghadapi cuaca kemarau dan el-nino.

4. Ekonomi dan Ketahanan Pangan, dilaksanakan melalui perikanan tangkap dan budidaya, penyediaan perbanyakan benih bersertifikat tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura, pupuk, pestisida serta jalan tani, kegiatan pangan murah, pasar murah menjelang Natal dan Tahun Baru, tenda gerai UMKM, rehabilitasi kawasan kuliner, serta promosi produk IKM. sarana

5. Anggaran operasional pemerintahan daerah guna memenuhi kebutuhan pelayanan dan pelaksanaan tugas fungsi yang belum teranggarkan secara optimal di APBD Induk 2026. Termasuk dalam hal ini, penganggaran tambahan bagi kecamatan guna mempercepat pemilihan dan pelantikan kepala ohoi defintif.

Dalam agenda Perubahan APBD kali ini juga dianggarkan pembayaran utang pihak ketiga dan iuran wajib sesuai amanat KMK Nomor 198 Tahun 2026, antara lain: penganggaran kegiatan luncuran tahun-tahun sebelumnya, iuran dan beban utang BPJS Kesehatan, penyelesaian kewajiban insentif dokter dan gaji PPPK paruh waktu pada Dinas Kesehatan, serta iuran BPJS tunjangan sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan.

Bupati kemudian melanjutkan dengan menguraikan beberapa penjelasan,

Pendapatan Daerah

Sebelum Perubahan dianggarkan sebesar Rp768.431.443.732, Sesudah Perubahan menjadi Rp768.091.464.062

Mengalami pengurangan sebesar Rp339.979.670

Belanja Daerah

Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp768.931.443.734, Sesudah Perubahan menjadi Rp786.226.535.773

Mengalami penambahan sebesar Rp17.295.092.041

Perbandingan antara pendapatan dan belanja menghasilkan Defisit sebesar Rp17.635.071.711. Defisit ini kemudian ditutupi dengan Pembiayaan Netto yang meningkat sebesar Rp17.635.071.711. Sehingga dengan demikian Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tenggara dirancangan Berimbang atau Nihil.

“Sebelum mengakhiri penyampaian nota pengantar ini, Saya mohon dukungan dan kerja sama dari semua pihak terkait, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan OPD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, agar seluruh proses pembahasan dapat dilaksanakan secara baik dan lancar.”harapnya.

Ia juga mengharapkan dengan ditetapkannya Perubahan APBD Tahun 2026, maka pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA