x

Polres Malra Tangkap Pelaku Pembacokan di Ohoibun

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Mar 2026 23:19 123 Redaksi

 

Langgur, Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil melakukan penangkapan pelaku pembacokan yang terjadi di Ohoibun, hal ini dijelaskan langsung Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH., dalam press realese, Kamis (18/3/2026).

Kronologi
Kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wit, Terduga Pelaku F.Y. Alias Dedy mengambil sebilah parang tempat jualan milik orang di pasar sayur di Pasar dan langsung mengendarai 1 (satu) unit motor beat menuju ke rumah korban E.W. Alias Pire Ohoibun bawah, setelah tiba F.Y. Alias Dedy masuk melalui pintu belakang rumah korban.

Pelaku langsung menghampiri Korban yang sementara tertidur diruang tamu, Ketika korban hendak terbangun dan ingin melarikan diri, namun F.Y. Alias Dedy langsung mengayunkan sebilah parang dengan tangan sebelah kanan ke arah kepala korban, sehingga Korban jatuh terkapar.

Setelah melakukan aksinya F.Y. Alias Dedy kabur melalui lewat pintu belakang dan mengendarai sepeda motor, akibat perbuatannya korban E.W. Alias Pire mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga saat ini masih dirawat intensif di rumah Sakit.

Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah profiling sehingga berhasil mengidentifikasi keberadaan F.Y. Alias Dedy yang diduga bersembunyi di salah satu rumah warga, sehingga pada tanggal 17 Maret Pukul 14.00 setelah mengepung tempat persembunyiannya, F.Y. Alias Dedy berhasil dibekuk dan digelandang di Mapolres Maluku Tenggara.

Setelah melakukan penyidikan terungkap Tersangka F.Y. Alias Dedy melakukan pembacokan brutal tersebut akibat dendam pribadi terhadap korban karena perlakuan Korban E.W. Alias Pire terhadap , F.Y. Alias Dedy ketika masih tinggal di Timika.

F.Y. Alias Dedy telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (2) dan atau (1) KUHPidana Nasional dengan ancaman 5 Tahun atau 2 Tahun 6 Bulan

Ditegaskan Polres Maluku Tenggara tetap komitmen dengan penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai aksi kriminal dengan tindakan kekerasan yang meresahkan warga, dan menghimbau kepada semua komponen masyarakat khususnya kalangan pemuda tidak membiasakan perilaku kekerasan.

Itu karena segala sesuatu masih dapat dibicarakan dengan baik dan dapat diselesaikan dengan hukum adat Larvul Ngabal, sehingga diharapkan dukungan semua pihak terhadap pihak Kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas di Tanah Evav.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA