Langgur, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara meraih nilai “Baik” oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Daerah Tahun 2025.
Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Daerah Tahun 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bahwa untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 7 ayat 4 huruf a, maka telah dilaksanakan pemantauan dan
evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik pada unit telah dilaksanakan proses pengolahan, validasi, dan penentuan akhir hasil penilaian; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup Kementerian, Lembaga dan Daerah Tahun 2025.
Adapun dalam surat keputusan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara mendapat indeks 3.43 Kategori B-.
Nilai B- (B Minus) dalam konteks evaluasi kinerja oleh Kemendagri (atau SAKIP – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) umumnya dikategorikan sebagai “Baik” atau “Cukup Baik”.
Tidak ada komentar