Polres Malra Tetapkan Tersangka Penyerangan Kompleks Mangga Dua Langgur

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Jan 2026 11:49 272 Redaksi

 

Langgur, Kepolisian Resor Maluku Tenggara akhirnya menetapkan tersangka kasus penyerangan yang terjadi di Kompleks Mangga Dua Langgur.

Penetapan ini disampaikan Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H, Jumat (16/1/2026).

Kapolres menyampaikan Kronologi kejadian pada tanggal 15 September 2025 pukul 23.45 WIT ketika Patroli Personil Polres Maluku Tenggara dan Personil Batalyon C Pelapor Tual menemukan sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam untuk melakukan tawuran di Kompleks Mangga Dua Langgar.

Ketika melakukan penyergapan , Personil berhasil mengamankan seorang Terduga Pelaku berinisial D.F. dan langsung digelandang ke Mapolres Maluku.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, terungkap Terduga Pelaku berinisial D.F. Tertangkap Tangan sebagai pemilik sebilah pisau, katapel dan panah panah waer yang diduga akan digunakan untuk menyerang kompleks mangga dua Langgur.

D.F. telah ditetapkan sebagai Tersangka Kepemilikan senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga Tersangka telah dipersangkakan, dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

“Polres Maluku Tenggara intensif melakukan pengamanan di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya, dan Polres Malra bersama Perangkat Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur melakukan patroli atau ronda, untuk mewujudkan kamtibmas.”tegas Kapolres.

Polres Maluku Tenggara menegaskan tetap melakukan berbagai tindakan preventif untuk menciptakan kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara, dengan Sasaran Miras dan Senjata Tajam.

Tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat.

Kapolres juga menghimbau kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari pergaulan merugikan masa depan mereka sendiri, karena mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum nantinya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA