MENU Rabu, 10 Jun 2026
x

Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Teken MoU Bersama Pemda, Tegaskan Bukan Sekedar Ceremonial

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 02:45 54 Redaksi

 

Langgur, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melaksanakan Penandatanganan Kerjasama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat diruang Rapat Bupati, Rabu (10/6/2026).

Hadir dalam agenda tersebut Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun didampingi Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, Plt. Sekda, serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Kabupaten Maluku Tenggara.

Turut Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Dr. Fadjar, S.H., M.H, bersama jajarannya.

Kajari Malra Dr. Fadjhar dalam sambutannya mengatakan penandatanganan kerjasama tersebut bertujuan untuk penegakan hukum, meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Dikatakan Perjanjian kerjasama ini bukan sebuh ceremonial belaka karena yang sering terjadi adalah ketika selesai penandatangan kerjasama maka selesai semua agenda.

“Kami tidak berharap seperti itu.”tegas Kajari

Ia juga menjelaskan Kejaksaan bukanlah manusia yang hebat, tetapi kejaksaan hadir untuk membantu peristiwa-peristiwa hukum yang sifatnya berhubungan dengan pemerintah atau negara secara umum.

“Keberadaan kejaksaan untuk mendampingi atau memberikan bantuan hukum kepada pemerintah.”paparnya.

Djafar juga menambahkan ada beberapa hal yang sering terjadi dalam suatu pemerintahan, kegiatan-kegiatan yang semestinya berjalan baik namun tidak demikian.

“Disitulah pada kesempatannya kami hadir untuk berelaborasi, berkolaborasi, dalam memperbaiki, tapi dari struktur hukum.”ujarnya.

“Kita tidak mengintervensi urusan daerah, tapi ikut membantu memperbaiki prosedur hukum karena segala sesuatu harus diatur. Bukan karena selera atau keinginan sendiri.”ucap Kajari.

Ia juga menghimbau kepada setiap pihak agar kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya. Kejaksaan membuka pintu ketika dibutuhkan karena kewajiban sebagai abdi negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA