DPRD Malra Gelar Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang 2025 dan Membuka Masa Sidang I 2026

waktu baca 4 menit
Senin, 5 Jan 2026 07:12 143 Redaksi

 

Langgur, Dewan Perwakilan rakyat Daerah kabupaten maluku Tenggara menggelar Sidang paripurna dalam rangka menutup Masa Sidang III Tahun 2025 dan membuka Masa Sidang I tahun 2026.

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan, didampingi Wakil Ketua Yohanis Bosko Rahawarin, 17 Angota DPRD, Plt. Sekretaris Dewan beserta staf diruang sidang paripurna, Senin (5/1/2026).

Pelaksanaan masa sidang III Tahun 2025

Plt. Sekretaris Dewan DPRD Malra Walken Raharusun dalam laporannya menyampaikan, Bahwa Masa Sidang Ketiga DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Sidang 2025 merupakan bagian dari siklus kegiatan DPRD yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib serta sebagai bentuk pertanggungjawaban DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam melaksanakan tugas dan fungsi legislasi, fungsi anggaran serta fungsi pengawasan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025.

Masa Sidang Ketiga berlangsung sejak bulan September hingga bulan
Desember 2025. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Maluku Tenggara memasuki tahun sidang 2026 yang diawali dengan masa persidangan pertama, yang dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan April tahun sidang 2026.

Dari keseluruhan Rancangan Perda yang ditetapkan dalam Propemperda
pada masa sidang ketiga tahun 2025 dapat kami sampaikan sebagi berikut, :

1. Propemperda Usulan Inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Dari 13 Buah Rancangan Peraturan Daerah maka terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usulan Inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tenggara telah dilakukan pembahasan dan persetujuan untuk ditetapkan mejadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan.

2. Propemperda Usulan Pemerintah Daerah.

Dari 12 Buah Rancangan Peraturan Daerah maka terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Usulan Inisiatif Pemerintah Daerah telah dilakukan
pembahasan dan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 3 (tiga) Buah Rancangan perda yang terdiri dari :

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025.

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2026.

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN

Sesuai dengan tahapan agenda pengelolaan keuangan daerah, DPRD
Kabupaten Maluku Tenggara telah melaksanakan fungsi, tugas dan
wewenangnya di bidang anggaran, baik pada tingkat kelembagaan maupun melalui Alat Kelengkapan Dewan.

Pelaksanaan fungsi anggaran meliputi pembahasan, evaluasi serta pengambilan keputusan terhadap dokumen – dokumen perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun 2025.

PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan terhadap masyarakat
serta program yang telah di laksanakan dalam jalannya pemerintahan daerah serta pelaksanaan APBD, selain itu juga DPRD Kabupaten Maluku Tenggara
melalui komisi-komisi telah melaksanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, serta kunjungan kerja bersama dengan OPD mitra, sebagai berikut:

1. Komisi I (membidangi pemerintahan, hukum, keamanan dan politik), telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja bersama OPD mitra; dengan Jumlah OPD Mitra sebanyak 25 OPD Mitra.

2. Komisi II (membidangi perekonomian dan kesejahteraan), telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja bersama OPD mitra;
dengan Jumlah OPD Mitra sebanyak 17 OPD Mitra.

3. Komisi III (membidangi keuangan, investasi dan pembangunan), telah
melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja bersama OPD mitra;
dengan Jumlah OPD Mitra sebanyak 14 OPD Mitra.

Selanjutnya, pengawasan internal merupakan bagian penting dalam
menjaga kehormatan dan marwah DPRD sebagai Lembaga perwakilan rakyat.

Dalam hal ini, Badan Kehormatan DPRD berperan melaksanakan pengawasan internal terhadap perilaku, etika dan disiplin anggota DPRD agar pelaksanaan tugas dan fungsi dewan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sumpah/janji jabatan, dan kode etik.

Selama masa sidang ketiga Tahun Sidang 2025, dalam pelaksanaan
tugas Badan Kehormatan belum ada pengaduan atau Laporan ataupun
perbuatan Hukum dalam hal ini yang memiliki Sanksi Hukum tetap terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD.

Adapun selama Masa sidang III Tahun 2025, DPRD Malra telah melaksanakan 8 kali sidang paripurna, rapat pimpinan dprd 1 kali, Rapat Badan Musyawarah 1 kali, Rapat Banggar 8 kali, Rapat Internal Bappenperda 6 Kali.

PEMBUKAAN MASA SIDANG I TAHUN 2026

Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan menutup masa sidang III Tahun 2025. Setelahnya, membuka masa sidang I DPRD Malra tahun 2026.

Berdasarkan laporan rangkaian agenda yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris dewan, terdapat 17 agenda kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan Januari sampai April 2026.

Disisi lain, Ketua DPRD Stefanus Layanan kepada media menjelaskan pada pelaksanaan masa sidang pertama, Pimpinan dan anggota DPRD Malra akan berfokus pada 3 agenda penting yakni melakukan Reses di Dapil, Peninjauan lapangan Atau On the Spot, dan mengikuti Musrenbang tingkat desa hingga tingkat Kabupaten. FSJ)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA