MENU Senin, 28 Sep 2026
x

Gebrakan Wali Kota Tual Serahkan Dokumen Usulkan Industri Garam kepada Menteri KKP

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Sep 2026 01:56 45 Redaksi

 

TUAL – Wali Kota Tual, Hi. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H., mendorong pengembangan potensi maritim Kota Tual tidak berhenti pada aktivitas penangkapan ikan.

Dalam momentum launching kerja sama perikanan tangkap Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Renuat menyerahkan proposal pengembangan industri garam kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., IPU.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Tual mendorong hilirisasi potensi maritim sekaligus memperkuat ketersediaan garam konsumsi untuk kebutuhan masyarakat di Maluku.

“Tuntutan masyarakat saat ini bukan cuma melakukan pengelolaan sumber daya perikanan untuk penangkapan ikan. Dengan basis potensi maritim yang ada, masyarakat berharap produksi garam ini untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di wilayah Maluku secara keseluruhan,” kata Akhmad Yani.

Proposal industri garam diserahkan langsung kepada Menteri KKP dalam kegiatan yang berlangsung di PT Samudra Indo Sejahtera (SIS), Jalan Raya Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Kamis (24/9/2026).

Sakti merespons positif usulan tersebut.

“Iya, cocok. Ini salah satu yang kita harus mampu swasembada,” ujar Sakti.

Respons tersebut menempatkan usulan industri garam sebagai salah satu agenda pengembangan ekonomi maritim yang dibawa Pemerintah Kota Tual di tengah dimulainya implementasi kerja sama perikanan Indonesia–RRT di wilayah Maluku.

Tual Jadi Titik Implementasi Kerja Sama RI–RRT

Launching kerja sama perikanan tangkap melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) ditandai dengan penekanan tombol sirene dan pelepasan kapal-kapal yang akan menjalankan kegiatan penangkapan ikan.

Kerja sama RI–RRT tersebut telah melalui proses sejak 2021. Kedua negara kemudian menandatangani Implementing Arrangement pada 6 September 2023 dan Technical Cooperation Guidelines pada 9 November 2024 di Beijing.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Lotharia Latif, mengatakan TCG diarahkan untuk mendukung pengelolaan perikanan berkelanjutan dengan tetap mengikuti ketentuan hukum Indonesia.

Saat ini, sebanyak 42 kapal telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), sedangkan 33 kapal telah memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kapal-kapal tersebut beroperasi di Zona 3 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

Sebanyak 33 kapal yang telah memiliki SIPI berasal dari empat perusahaan, yakni PT Sumber Makmur Raya Fisheries sebanyak 10 kapal, PT Insani Nantong Fisheries 5 kapal, PT Avona Jaya Samudra 12 kapal, dan PT Avona Bahari Perkasa 6 kapal.

Seluruh kapal tersebut berbendera Indonesia, berukuran 200–400 GT dan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan berupa jaring hela udang berkantong.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA