MENU Jumat, 18 Sep 2026
x

DPRD Malra Gelar Rapat Paripurna, 2 OPD Resmi Berganti Nomenklatur

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 11:15 154 Redaksi

 

Langgur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Rancangan Perda tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Kamis (17/9/2026).

Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Stepanus Layanan, didampingi Wakil Ketua Antonius Renjaan sekaligus pimpinan Rapat, Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, 16 Anggota DPRD, Plt. Sekda, serta sejumlah Pimpinan OPD.

Antonius Renjaan saat memimpin Rapat mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD memiliki kewenangan dalam membahas dan menetapkan Peraturan daerah yang diusulkan oleh Bupati sesuai dengan mekanisme yang di atur didalam DPRD.

Ia kemudian melanjutkan agenda Rapat dengan Laporan pembahasan Ranperda yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD selaku Sekretaris Ex-officio Bappenperda DPRD.

Agenda dilanjutkan dengan pandangan Akhir Fraksi yang disampaikan oleh ketua Fraksi atau perwakilan fraksi tentang menerima atau tidak menerima Ranperda tersebut agar ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Keenam Fraksi yang berada di DPRD Maluku Tenggara seluruhnya menerima agar Ranperda tersebut ditetapkan sebagai Perda.

Menariknya Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan perubahan keempat atas peraturan daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Setelah setiap fraksi menyampaikan sepakat menerima Ranperda tersebut, maka ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Maluku Tenggara.

Akhirnya Paripurna ditutup dengan penyampaian akhir oleh Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam.

Adapun melalui persetujuan Perda tersebut, maka terdapat dua OPD yang mengalami Perubahan Nomenklatur, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dinas Pendidikan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun perubahan Type pada salah satu OPD yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sebelumnya Non-Type, kini berubah menjadi Type-A.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA