MENU Senin, 27 Jul 2026
x

Pemkab Malra Klarifikasi Hibah Lahan Kepada PPN Tual

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Jul 2026 12:39 53 Redaksi

 

 

Langgur, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di beberapa media online yang menyebutkan bahwa “Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah menghibahkan lahan seluas ±6,1 hektar kepada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.”

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara melalui rilisan resmi menegaskan bahwasannya informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan fakta yang sebenarnya. Senin (27/7/2026)

Dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memiliki dan menguasai sebidang tanah seluas kurang lebih 6,1 hektar yang terletak di Kota Tual dan telah bersertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Pada sebagian lahan tersebut telah dibangun berbagai sarana dan prasarana pendukung operasional Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.

Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara belum pernah melakukan hibah maupun pengalihan hak atas lahan dimaksud kepada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual maupun kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Demikian pula, belum terdapat keputusan maupun dokumen hukum yang menyatakan telah dilaksanakannya proses hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memperoleh kejelasan mengenai status pemanfaatan lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah membentuk tim koordinasi dan melakukan pertemuan dengan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual pada tanggal 23 Juli 2017 di Kantor PPN Tual.

Pada pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan maksud koordinasi untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang telah digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas PPN Tual.

Dalam penjelasannya, Kepala PPN Tual menyampaikan bahwa sebelumnya pernah dilakukan pembicaraan antara pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PPN Tual dengan almarhum Dahlan Tamher selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Dalam pembicaraan tersebut, muncul gagasan mengenai kemungkinan kerja sama berupa pemberian lahan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang diimbangi dengan kompensasi pembangunan tujuh titik Kampung Nelayan di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

Akan tetapi, gagasan tersebut masih sebatas hasil pembicaraan dan belum pernah ditindaklanjuti dalam bentuk kesepakatan resmi maupun proses hibah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, dalam pertemuan tanggal 23 Juli 2017 tersebut tidak terdapat pembahasan maupun kesepakatan mengenai pelaksanaan hibah lahan seluas 6,1 hektar kepada PPN Tual.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan bahwa pemberitaan yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah menghibahkan lahan dimaksud kepada PPN Tual adalah tidak benar dan tidak mencerminkan substansi hasil koordinasi yang telah dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tetap berkomitmen mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan serta pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual. Namun demikian, setiap bentuk pemanfaatan, pengalihan, maupun hibah aset milik daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang sah, serta memperoleh persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, agar menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA