
Langgur, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyarankan kepada setiap warga pelaku UMKM, Budiawan, agar bergerak cepat mendaftarkan produk original agar mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Anjuran tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Viktor E. Buddy Toffi, Senin (18/5/2026) lalu.
Dikatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan kerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM wilayah Maluku dalam rangka mendaftarkan dan memberikan Paten terhadap sejumlah produk original lokal daerah.
Salah satu produk lokal yang saat ini didorong untuk mendapatkan HAkI yaitu Produk Enbal.
“Jika tidak dibuat, kedepan bisa saja ada daerah yang mencoba mengklaim apalagi jika punya potensi yang hampir serupa.”pungkas Toffi.
Ia menganjurkan kepada para pelaku UMKM, Pelaku Budaya, agar kiranya dapat mendaftar dan mendapatkan Paten terhadap setiap produk original yang dimiliki seperti produk kuliner, ataupun lagu, dan produk lainnya.
Kepada masyarakat yang ingin mengusahakan memiliki HAKI, Kadis pariwisata itu menyarankan untuk mendatangi kantor Pariwisata dan kebudayaan Maluku Tenggara.
“Jangan sampai branding atau karya dijiplak dan diklaim orang lain, HAKI itu sangat penting. Datang ke kantor kami, akan kami arahkan ke bidang terkait dan ikuti prosesnya,”tutupnya.
Tidak ada komentar