
Langgur, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara telah berencana akan melakukan penertiban terhadap pekerjaan pembangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini dijelaskan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku Tenggara Aziz Rahanyamtel saat memberikan penjelasan saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III, Rabu (6/5/2026)
Aziz menjelaskan telah melakukan koordinasi bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTSP) dalam rangka penertiban IMB.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama kita tidak ada pendapatan dari IMB. Pada tahun ini saja hanya ada 1 pembangunan yang mengantongi IMB. Padahal ini salah satu sumber pendapat daerah,”ujar Aziz.
Pekerjaan pembangunan, tambah Aziz, termasuk pelaksanaan Renovasi, ditegaskan harus tetap mengantongi IMB.
“Yang tidak kantong Izin maka harus dipalang sementara, agar mereka mengurus izinnya,”tegas Aziz.
Tidak ada komentar