
Langgur, Kepolisian Resor Maluku Tenggara melakukan tangkap tangan terhadap 2 orang terduga pembuatan senjata tajam jenis Panah Wayer di Kompleks Mangga Dua, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Jumat (20/3/2026).
Hal ini disampaikan melalui Press Realese Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H.
Kapolres Malra menyampaikan bahwa awalnya hari Kamis tanggal 19 Maret 2026, sekira pukul 18.40 WIT, Personil Pos Pam Operasi Ketupat di Komplek Mangga Dua yang dipimpin Kapolsek Kei Kecil Iptu Charles Kormonyanan, bersama Pemerintah Desa/Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur melakukan patroli jalan kaki di Kompleks Mangga dua,
Saat patroli tersebut terdengar suara dentingan besi, sehingga setelah melakukan pencarian ditemukan beberapa Pemuda termasuk Pelaku A.J.R. Alias Jordi dan A.P.O. Alias Paul sementara menempa dan menggurinda beberapa potongan besi untuk dijadikan Senjata Tajam yaitu anak panah waer.
Alhasil keduanya langsung ditangkap tangan, dan Para Terduga Pelaku ditemukan barang bukti berupa puluhan anak panah waer, paku, martil hingga mesin gurinda.
A.J.R. Alias Jordi dan A.P.O. Alias Paul langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Malra menjelaskan setelah dilakukan penyidik intensif, terungkap motif pembuatan puluhan anak panah panah wayer tersebut akan digunakan untuk melakukan tawuran di Kompleks Mangga Dua.
Saat ini terhadap A.J.R. Alias Jordi dan A.P.O. Alias Paul telah ditetapkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara sebagai Tersangka dan telah menjalani penahanan.
Para Tersangka dipersangkakan Tindak Pidana Membuat, Menguasai, Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam sebagaimana dimaksud Pasal 307 Junto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana Nasional terancam hukuman 7 Tahun Pidana Penjara
Polres Maluku Tenggara intensif melakukan kegiatan preventif di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya, sehingga peran Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama Perangkat Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur melakukan berbagai giat kamtibmas berupa patroli atau ronda, sosialisasi pencegahan kejahatan untuk mewujudkan kamtibmas.
Adapun sasarannya yakni Miras dan Senjata Tajam. Polres juga menyatakan sikap akan tetap melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan dan Tindak Pidana terkait Sajam.
Polres Malra juga berharap dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke kantor Polisi terdekat.
“Diimbau kepada para pemuda untuk tidak membuat , memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari berbagai kejahatan jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri,” tegas Kapolres.
Tidak ada komentar