Polres Malra Serahkan Tersangka Penganiayaan Perempuan Ke Kajari

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 07:40 126 Redaksi

 

Langgur, Kepolisian Resor Maluku Tenggara akhirnya menyerahkan kasus tindak pidana kekerasan perempuan kepada pihak kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses lanjutan.

Proses penyerahan dilakukan di ruangan Reskrim Polres Maluku Tenggara,Jumat (9/1/2026).Kapolres Maluku Tenggara AKBP RIAN SUHENDI, S.Pt, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP BARRY TALABESSY, S.Pd.,S.H.,M.H.

Kronologi kejadian
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wit, di Ohoi Kelanit, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka laki-laki berinisial L.L (48 tahun).

berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban seorang perempuan K.L. yang dipukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan oleh tersangka L.L alias Rudi sebanyak 1 (satu) kali kearah wajah korban sehingga korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri padahal antara korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana.

Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, setelah itu penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)

Setelah itu pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 tersangka L.L Alias Rudi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Menyadari pentingnya rasa aman dalam kehidupan maka dihimbau kepada masyarakat agar menolak segala bentuk kekerasan baik fisik, verbal maupun psikis, serta menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin.

“karena tidak ada masalah yang diselesaikan dengan kekerasan”.

Semua masyarakat dapat berani menjadi pelapor terkait berbagai perilaku kekerasan dan bukan hanya sebagai penonton tindakan kekerasan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA