
Langgur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengara akhirnya secara resmi menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut dilakukan pada rapat Paripurna DPRD, kamis 925/9/2026), atas kesepakatan Pimpinan dan Anggota DPRD Malra yang hadir, turut disaksikan oleh Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun.
Wakil Ketua DPRD Yohanis Bosko Rahawarin selaku pimpinan rapat mengatakan pada pembahasan Rancangan APBD Perubahan, telah melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek perubahan APBD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dikatakan Badan angaran (Banggar) DPRD memiliki peran strategis dalam memilah APBD secara keseluruhan termasuk hubungan antara pendapatan dan belanja, pembiayaan, defisit, silva, dan kemampuan fiskal daerah.
Dengan demikian persetujuan yang diberikan hari ini merupakan hasil dari proses seleksi kelembagaan DPRD yang harus dapat dipertangungjawabkan kepada masyarakat.
Rahawarin juga memberikan pesan kepada Pimpinan OPD agar setelah APBD Perubahan ditetapkan maka tidak akan ada alasan bahwa program yang telah ditetapkan tidak bisa berjalan optimal.
“Segera lakukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan. Segera laksanakan program dan kegiatan yang menjadi prioritas, dan lakukan secara bertahap.”pesannya.
Ia juga menegaskan agar kecepatan pelaksanaan program dan kegiatan harus diiringi dengan kualitas, serta kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Ia mengatakan pada akhirnya segala program yang dilaksanakan harus kembali kepada masyarakat, masyarakat tidak ingin mengetahui tentang rumitnya proses administrasi, tetapi pelayanan yang diberikan.
Menurutnya Keberhasilan APBD ditentukan dengan seberapa besar perubahan yang diberikan dan berdampak kepada masyarakat.
Penetapan Perda APBD Perubahan Maluku Tengara Tahun 2026 kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Maluku Tenggara bersama pimpinan DPRD.
Tidak ada komentar