MENU Sabtu, 30 Mei 2026
x

Hanura Malra Buka Penjaringan Bacalon Ketua Partai, Soleman : Dokumen Akan Dilanjutkan Ke DPP

waktu baca 3 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 06:00 79 Redaksi

 

Langgur, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) tengah membuka proses Penjaringan Bakal Calon Ketua Partai, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tenggara, Soleman Layn, S.Si, menegaskan bahwa seluruh tahapan Musyawarah Cabang (Muscab) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.

Kepada wartawan Soleman menjelaskan, seluruh berkas bakal calon Ketua DPC yang telah diterima panitia penjaringan akan diserahkan terlebih dahulu kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura untuk selanjutnya diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) guna mendapatkan rekomendasi dan persetujuan.

“Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh kader maupun tokoh yang memiliki keinginan untuk berproses dalam penjaringan Ketua DPC. Silakan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan panitia. Setelah seluruh berkas terkumpul, hasil penjaringan akan diserahkan ke DPD dan selanjutnya diteruskan ke DPP untuk mendapatkan rekomendasi,”terang Soleman.

Dijelaskan bahwa pelaksanaan Muscab kali ini memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan periode sebelumnya. Salah satu perubahan yang paling mendasar adalah dihapuskannya ketentuan dukungan minimal 30 persen dari pemilik hak suara sebagai syarat pencalonan.

“Muscab kali ini berbeda dengan periode sebelumnya. Dulu seorang calon harus memperoleh dukungan minimal 30 persen dari pemilik suara agar bisa maju sebagai calon Ketua DPC. Namun saat ini ketentuan tersebut sudah tidak lagi diberlakukan sesuai dengan perubahan Peraturan Organisasi Partai,” paparnya.

Soleman menegaskan bahwa berdasarkan PO Partai Hanura, setiap bakal calon Ketua DPC wajib memperoleh persetujuan dan rekomendasi dari DPP Partai Hanura. Oleh karena itu, hasil penjaringan yang dilakukan di tingkat cabang bukan merupakan penentuan akhir, melainkan bagian dari proses seleksi yang akan dievaluasi oleh DPP.

“Setiap calon yang mendaftar wajib mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari DPP. Setelah DPP melakukan evaluasi terhadap nama-nama yang diusulkan, barulah ditentukan siapa saja yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya.

Lebih lanjut, Soleman menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan Ketua DPC akan bergantung pada jumlah nama yang memperoleh rekomendasi dari DPP.

“Apabila DPP memberikan rekomendasi kepada lebih dari satu calon, maka akan dilakukan pemilihan Ketua DPC tetapi apabila DPP merekomendasikan satu nama maka di tetapkan nanti melalui forum Muscab. sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tenggara,” tegasnya.

Menurutnya, Muscab bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan di tingkat cabang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya konsolidasi organisasi dan penguatan struktur partai dalam menghadapi agenda politik ke depan.

“Muscab adalah momentum untuk memperkuat soliditas partai, memperkokoh konsolidasi organisasi, serta menyiapkan kepemimpinan yang mampu membesarkan Partai Hanura di Kabupaten Maluku Tenggara. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai aturan organisasi dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta loyalitas terhadap partai,” tutup Soleman Layn.

Dengan demikian, seluruh tahapan penjaringan bakal calon Ketua DPC Hanura Maluku Tenggara akan tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Organisasi, di mana keputusan akhir terkait calon yang berhak maju maupun penetapan Ketua DPC berada pada kewenangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura.

Tempat Pendaftaran akan dilaksanakan bertempat di Sekretariat DPC Kab. MALRA Jl. Pelita No. 179 Pemda Malra.

Adapun waktu pendaftaran 29 – 30 Mei 2026, jam 10.00 s/d 18.00 WIT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA