MENU Jumat, 24 Apr 2026
x

90 Poin Rekomendasi DPRD Malra Untuk Pemerintah Daerah

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 03:43 124 Redaksi

 

 

Langgur, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan kurang lebih 90 poin rekomendasi kepada Pemerintah Daerah.

Penyampaian rekomendasi oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah disampaikan oleh Plt. Sekretaris Dewan DPRD Malra Antonius W. Raharusun pada sidang Paripurna DPRD Malra penyampaian Rekomedasi DPRD terhadap LKPJ Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025, Kamis (23/4/2026).

Adapun penyampaian poin rekomendasi tersebut terdapat 90 poin rekomendasi yang terbagi pada 33 OPD di Lingkup Kabupaten Maluku Tenggara.

Sejumlah poin rekomendasi disampaikan diantaranya seperti :

Dinas Informasi dan Komunikasi 

1. Untuk mencapai indikator Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE): maka

melalui Dinas Komunikasi dan Informatika agar segera menyusun dan menetapkan rencana induk

(master plan) digitalisasi daerah yang terintegrasi sebagai dasar perencanaan dan penganggaran program digitalisasi secara berkelanjutan.

2. Untuk mencapai indikator presentase wilayah terjangkau jaringan internet: maka Pemerintah

Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melakukan langkah-langkah dalam memperluas akses jaringan telekomunikasi di

wilayah yang belum terlayani termasuk:

a. Penambahan bandwith di menara di ohoi Uwat Reyaan, Ohoi Renfaan Islam, ohoi Ohoiraut, Ohoi ohoi faruan

b. Pemasangan starlink (dengan APBD atau APBDes) di Ohoi-Ohoi yang tempat pelayanan umumnya belum ada jaringan internet :

Kecamatan Kei Besar Selatan: ohoi Kilwat, Kecamatan Kei Besar: ohoi Ohoinangan atas, ohoi Ohoinangan Bawah, ohoi Fangamas, ohoi Ohoilim, ohoi Fako, ohoi Reyamru; Kei Besar Utara Timur: ohoi Yamtimur, ohoi Kilwair, ohoi Tuburngil; Kei Besar Utara Barat: ohoi Waer, ohoi Waerat.

c. Agar Pemerintah daerah memberikan rekomendasi kepada PLN untuk menjaga daya Listrik agar mendukung jaringan komunikasi.

3. Dinas Komunikasi dan Informatika mengkoordinir kegiatan promosi dan sosialisasi informasi dari Perangkat Daerah yang biaya sosialisasi dan promosi sudah diangkat dengan memanfaatkan kerjasama pemerintah daerah dengan media.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menambah perluasan jangkauan program Teras Pelayanan di wilayah Kei Besar. Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan aksesibilitas, percepatan layanan, dan jemput bola.

2. Kepada Pemerintah Daerah melalui dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk aktif membuat konten edukasi (termasuk sosialisasi Identitas Kependudukan Digital mengingat efisiensi penggunaan blanko KTP dari pemerintah pusat dan konten pelayanan pemindahan domisili yang

berkaitan dengan pelayanan dasar seperti jaminan Kesehatan dan lainnya) dengan memanfaatkan media yang sudah bekerja sama dengan dinas Komunikasi Informatika.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA