x

DPRD Malra Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ 2025

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Mar 2026 03:33 63 Redaksi

 

Langgur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2025 oleh Bupati Maluku Tenggara.

Sidang paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Stepanus Layanan, Wakil Ketua I Yohanis Bosko Rahawarin dan Wakil Ketua II Antonius Renjaan, serta 15 anggota DPRD Lainnya.

Turut hadir Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun, Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, Forkopimda, dan Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara di ruang sidang DPRD, Selasa (31/3/2026).

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Antonius Renjaan mengatakan, laporan Keterangan pertangungjawaban Bupati Kepada DPRD merupakan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana ketentuan pasal 69 ayat 1 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LKPJ). Ringkasan LPPD, dan ketentuan pasat 71 ayat 2 LKPJ sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat 1 disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun esensi penyampaian LKPJ oleh DPRD merupakan bentuk pengawasan Chek and Balance terhadap kinerja pemerintah daerah guna memastikan transparasi. akuntabilitas dan efektifitas penyelengaraan pemerintahan satu tahun angaran.

Antonius menjelaskan LKPJ merupakan sarana kepala daerah dalam menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan Peraturan Daerah APBD dan kebijakan starategis pemerintah daerah kepada DPRD.

“penyampaian LKPJ di Rapat paripurna juga merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan angaran dan hasil kinerja pemerintah daerah untuk itu pada kesempatan ini, memberikan kesempatan kepada bupati untuk menyampaikan Nota pengantar LPK PJ dan dilanjutkan dokumen LKPJ kepada DPRD.”terang Antonius.

Ia kemudian memberikan waktu kepada Bupati Muhamnad Thaher Hanubun untuk menyampaikan nota LKPJ tahun anggaran 2025, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kepada Pimpinan DPRD.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA