
Tual, Persidangan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Kota Tual telah memasuki persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Tual.
Hal ini Dijelaskan Bagian Kepanitraan Pidana PN Tual Fitria Anjani saat dikonfirmasi oleh media, Selasa (17/3/2026).
Fitria menjelaskan Proses terdakwa “RS” dilimpahkan, didaftarkan ke Pengadilan negeri Tual pada hari selasa 3 Maret 2026 dengan keterangan bahwa yang terdakwa tidak ditahan oleh baik Penyidik maupun Penuntut, dan dari pihak Pengadilan.
Adapun sidang pertama digelar hari Rabu 11 maret 2026 dengan agenda kesempatan Restorative justice sebelun proses peradilan dimulai.
Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2026 masih dilanjutkan dengan agenda mekanisme Restorative justice
Sedangkan hari ini 17 Maret 2026 merupakan sidang ketiga dengan agenda penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dijelaskan Restorative justice telah dilakukan, tetapi proses sidang tetap berlanjut.
“Walaupun proses persidangan dialihkan dari persidangan Pidana Umum ke Persidangan pemeriksaan singkat,”terang Fitria
Dijelaskan juga jika melihat pada kalender maka Sidang Putusan dijadwalkan pada tanggal 20 Mei 2026.
“Sementara agenda di april cukup padat mulai dari tanggal 1, 8, 15 dan 22 itu masih pembuktian, lalu di awal mei akan ada tuntutan dari penuntut umum,”tutupnya
Dilain sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengky Stephen Sigalingging, S.H.Sidang menjelaskan Perkara terdakwa “RS” sudah 2 kali persidangan, dan pada sidang ketiga hari ini adalah agenda pembuktian,

“Hari ini menghadirkan saksi-saksi pada perkara tersebut, kita tunggu para saksi untuk proses,”terang Pengky.
Tidak ada komentar