Anggota DPRD Malra Apresiasi Kinerja Pemda Dan PDAM Realisasi Ketersediaan Air Di Desa Letman

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Jan 2026 06:10 123 Redaksi

Langgur, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara memberikan apresiasi dan ungkapan syukur atas kinerja nyata Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang telah mewujudkan mimpi masyarakat Desa Letman untuk ketersediaan air bersih.

Masyarakat Desa Letman akhirnya setelah sekian lama dapat menikmati ketersediaan air bersih secara langsung tanpa memesan air lagi menggunakan mobil air, hal ini lantaran Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) telah masuk dan berfungsi didesa tersebut.

Hal ini mendapat respon baik dari segala pihak, salah satunya oleh Angota DPRD Malra Balkud Ohoitenan yang memberikan apresiasi tulus kepada kepada Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun yang menunjukan kepedulian tingi kepada masyarakat.

“Alhamdulillah saya mewakili Keluarga Besar Tukloi, Ohoibor, Renfan,dan Ohoimas mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak pembangunan bapak kita Semua Bapak Bupati M. Thaher Hanubun dan ibu direktur PDAM karna sdudah merealisasikan dengan baik serta menyelesaikan masalah Kebutuhan AIR bersih di Letman.”ungkap Balkud, Minggu (18/1/2026).

Balkud menjelaskan ketersediaan Air Bersih ini menjadi persoalan di Desa Letman sejak dulu yang belum bisa di selesaikan.

“Alhamdulillah doa kami terkabulkan hari ini. Doa Kami yang terbaik selalu untuk bapak kita amin yabolallahmin “harapnya.

Anggota Komisi III DPRD Malra itu juga menyampaikan permohonan minta maaf kepada Dirut PDAM Malra.

Permintaan maaf ini disampaikan lantaran menurutnya saat persidangan bersama komisi dan PDAM terdapat kata-kata yang dirasa bersifat keras.

“permintaan maaf ini lantaran dalam persidangan komisi 3 bersama ibu dirut PDAM beberapa kali dalam pembahasan program air bersih didesa Letman, ada kata tegas dan sedikit suara besar, baik sengaja dan tidak sengaja mohon di maafkan”tambahnya.

Hal ini lantaran menurut Balkud tanggungjawabnya sebagai angota DPRD yang memiliki kewajiban menyuarakan kebutuhan masyarakat. (FSJ)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA