x

Tegas, Orang Tua Korban Laka Lantas Tolak Damai Pelaku Oknum Anggota DPRD Kota Tual

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Mar 2026 11:53 116 Redaksi

 

Tual, Ayah Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Laka lantas) dengan tegas menolak proses damai (Restorative Justice) kepada pelaku yang diduga anggota DPRD Kota Tual berinisial RS.

Hal ini disampaikan Hasanudin Rengirit yang merupakan ayah dari korban Laka Lantas Jihan Ramdani Hasan Rengirit, (17/3/2026).

kasus laka lantas yang terjadi pada November 2024 lalu, akhirnya dibuka kembali tahun 2026 setelah didesak pihak keluarga.

Terdapat dua korban dalam kasus laka lantas yang terjadi pada pukul 07:30 WIT di Desa Ohoitel, yakni Ibu Penjual Nasi Kuning, dan Jihan Ramdani Hasan Rengirit (12), siswa kelas II SMP Utan Tel Timur (UTT) Ohoitel.

Ayah korban Hazan Rengirit saat wawancara dengan media menjelaskan, ketika peristiwa terjadi RS hanya mengganti kerugian yang dialami penjual nasi kuning.

Sedangkan, untuk Jihan hanya dititipkan uang senilai Rp. 300 ribu melalui kakak RS tanpa penjelasan apapun.

Adapun pasca laka lantas, dikatakan RS bergerak cepat melakukan pembersihan jejak serta mengamankan saksi di tempat kejadian perkara.

Dikatakan sejumlah saksi diduga dibungkam untuk menutupi kasus tersebut, dan ibu penjual nasi kuning pun direlokasi dari lokasi kejadian perkara oleh RS.

Sementara keluarga Jihan membuka lebar-lebar pintu mediasi hanya tidak digubris oleh RS, kasus ini sempat tertunda lama di Polres Tual.

Namun atas desakan dari pihak keluarga yang merasa harga dirinya di injak-injak kasus ini kembali menyeruak ke publik dengan penetapan tersangka atas RS.

“Kami merasa tidak dihargai sama sekali, ini sudah menyangkut persoalan harga diri, korban ini kan dua orang kenapa saat kejadian hanya ibu penjual nasi kuning yang dibawa ke RS,” kesal Hazan.

Menurutnya, nyawa manusia seperti tidak ada harganya sama sekali, sehingga keluarga tidak menerima.

“Nah lain halnya jika pada saat kejadian keduanya lantas dibawa untuk mendapatkan tindakan medis, tentunya kami juga punya hati untuk tidak memperpanjang masalah,” pungkasnya

Hazan mengatakan sejak tahun 2024 lalu RS tidak pernah sekalipun menghubungi pihak keluarga, hingga saat ini.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, barulah salah satu pejabat Pemkot Tual datang mewakili RS berusaha memediasi permasalahan namun ditolak keluarga.

“Selama ini RS saja tidak menggubris korban dan keluarga, maka kami bersepakat harus mendapat ganjaran sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan,” tegasnya

Hasan juga berharap proses persidangan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tual dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun sehingga harapan yang mereka miliki dapat ditegakkan secara adil di pengadilan.

Proses persidangan kasus tersebut telah dilaksanakan 2 kali sebelumnya dengan agenda restorative justice, namun dari pihak keluarga tetap menolak proses damai tersebut dan tetap memilih proses sidang berjalan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA