Suara Tegas Keluarga Terhadap Dugaan kasus Pidana Dan Proses Penahanan Yang Ganjal Di Polres Malra

waktu baca 4 menit
Sabtu, 17 Jan 2026 00:56 389 Redaksi

Langgur, Adanya dugaan “Permainan” proses penahanan terhadap kasus kekerasan yang membingungkan dan merugikan menyebabkan keluarga tersangka mempertanyakan proses kerja di Kepolisian Resor Maluku Tenggara.

Kinerja kepolisian resor maluku tenggara kembali menjadi sorotan, hal ini lantaran adanya rasa tidak puas yang disampaikan keluarga tersangka pada kasus pemukulan yang melibatkan Korban Alias Jhon, dan tersangka Alias Nus yang terjadi pada bulan oktober 2025.

Media PorosMaluku.Com melakukan investigasi setelah mendapatkan informasi dari keluarga tersangka Nus, yakni Yunita Irianty Tuwilay, Jumat (17/1/2026), menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh personil di Polres Malra.

Kronologi Perkara
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak keluarga tersangka yakni Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima media, menjelaskan,

Kronologi kejadian pada tanggal 1 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB Yang dilaporkan oleh Korban Alias John, terhadap tersangka Thoranus B. Hukubun alias Nus.

Didalam BAP ini menjelaskan keterangan tersangka Nus, kejadian terjadi pada pukul 19.00 WIT, tersangka tiba di rumah dengan istri dari kantor bupati Maluku Tenggara.

Pada saat memasuki rumah tersangka melihat korban bersama keluarga yakni Mama Mia, Manex dan mama Koba sementara duduk bercerita, kemudian Mama mia memanggil tersangka bersama istri untuk duduk.

Korban kemudian menyampaikan kepada tersangka dan istri maksud kedatangannya untuk menjemput ibu mereka untuk tinggal bersama-sama dengan korban. (Korban dan Tersangka adalah Saudara Adik – Kakak).

Pada saat itu Ibu korban dan pelaku sempat menyampaikan pernyataan tidak ingin tinggal bersama dan memilih untuk kos atau pulang ke Tanimbar tetapi adanya pertimbangkan sehingga tidak bisa pulang kampung.

Adapun Mama Mia mengatakan kepada korban informasi tentang korban yang mau menjual tanah di samping rumah, tetapi korban menyampaikan tidak ingin menjual karena ikhlas tanah tersebut diberikan kepada saudaranya yang ada di Belanda.

Setelah mendengar pernyataan korban, pelaku Nus menentang pernyataan korban yang mengaku tidak ingin menjual tanah tersebut.

Adapun adu argumen diantara korban dan pelaku yang akhirnya karena terbawa emosi pelaku kemudian mengambil sebuah tas dan melempar ke arah korban. Korban karena merasa sakit sempat menjerit dan langsung pergi meninggalkan rumah lokasi kejadian.

Penahanan tersangka
Setelah kejadian ini, diinformasikan bahwa korban melapor ke pihak Kepolisian, sedangkan proses penahanan dilakukan pada tanggal 12 januari 2026.

Keterangan Polres Malra
Setelah menerima keterangan dari pihak keluarga Pelaku, Media PorosMaluku.Com melakukan konfirmasi kepada Kepolisian resor Maluku Tenggara melalui Kepala Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor) dengan menyertakan beberapa pertanyaan karena saat media melakukan Konfirmasi dengan KasatReskrim tidak ada respon.

Adapun keterangan yang dibalas oleh kasi Humas Polres Malra adalah :

1. Laporan di Terima pada bulan Oktober benar, lamanya proses lidik karna ada saksi-saksi yang di undang sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir.

untuk penahanan tersangka pada tanggal 12 Januari karena tersangka di panggil dua kali baru datang untuk di mintai keterangan.

2. Kasus ini awalnya korban datang menemui ibunya untuk tinggal berama-sama dengan korban, dengan alasan rumah yang di tempati oleh ibunya bersama tersangka mau di jual oleh pemilik rumah..

3.Untuk pasal awal yaitu pasal penganiayaan yaitu pasal 351 ayat (1) KUHPidana (KUHP Lama) karna undang-undang No. 1 Tahun 2023 belum berlaku, namun karena proses hukum masih berjalan di tahun 2026, sehingga hasil kordinasi penyidik dan Jaksa di ubah dengan pasal yang baru pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.

4. Untuk bukti yang di miliki oleh penyidik yaitu keterangan saksi, petunjuk dan alat bukti surat berupa visum.

5. Adanya upaya mediasi antara tersangka dan korban, namun tidak dapat terjadi karena korban menolak, bahkan karena lambatnya proses kasus ini hingga sempat dilaporkan ke Polda Maluku.

Keluarga Tersangka Menentang Keterangan Kepolisian

Setelah mendapatkan jawaban dari Kasi Humas Polres Malra, Media PorosMaluku.Com turut melakukan konfirmasi kepada keluarga tersangka untuk memastikan.

Mendapat konfirmasi dari Polres, Yunita Irianty Tuwilay selaku keluarga tersangka menegaskan disertai beberapa bukti chet di Whatsap yang menegaskan pernyataan ini tidak benar dan siap untuk menyertai bukti-bukti hasil koordinasi dan niat baik tersangka dan keluarga selama proses berlangsung.

“Pernyatan ini tidak benar, kami punya bukti hasil koordinasi antara kami dan pihak penyidik Polsek, yang parahnya lagi adalah saat proses penahanan yang tidak masuk akal,”tegas Yunita.

Proses mediasi antara tersangka dan korban sudah dilakukan sebanyak 7 kali, tetapi korban tidak ingin melakukan mediasi ini.

Dia menegaskan penahanan Tersangka Nus dirasa mengganjal lantaran pada tanggal 12 Januari 2026 tersangka sedang berada di Polres Malra untuk dilakukan pemeriksaan dari pagi hingga malam hari.

“Katong diperiksa dari pagi sampe malam, ditawari makan, ditawari rokok, lalu tiba-tiba Tersangka ditahan dan saat yang sama diberikan surat penahanan.”ujarnya.

Dia menegaskan adanya tindakan teror yang dilakukan sejumlah oknum kepada dirinya dan berharap dapat bertemu kapolres Maluku Tenggara untuk menyampaikan secara langsung bukti-bukti yang dimiliki. (FSJ)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA