
Tual, Proses persidangan di Pengadilan Negeri Tual terhadap kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan anggota DPRD Kota Tual saat ini telah sampai pada agenda penyampaian Tuntutan Oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini dikonfirmasi oleh JPU Pengky Stephen Sigalingging, SH saat wawancara bersama media di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Rabu (1/4/2026).
Pengky menjelaskan saat ini Proses sidang telah memasuki sidang ke-5
Dijelaskan proses sidang yang baru saja dilaksanakan tanggal 1 April 2026 adalah sidang penyampaian tuntutan.
“Kita baru saja melaksanakan sidang dan tadi sudah menyampaikan tuntutan dalam persidangan ini,”terang Pengky
Dikatakan juga proses persidangan tersebut telah memeriksa sebanyak 9 saksi yang terdiri dari 5 saksi dari pihak kejaksaan dan 4 saksi dari pihak terdakwa.
Terhadap bukti, Kejaksaan mengamankan bukti berupa 1 unit mobil milik terdakwa RS.
Terhadap tuntutan yang disampaikan, JPU menuntut penahanan terhadap terdakwa selama 5 bulan.
Persidangan diinformasikan akan dilanjutkan pada tanggal 6 april 2026 dengan agenda pembelaan oleh terdakwa
Tidak ada komentar