Langgur, kepolisian resor Maluku Tenggara akhirnya menangkap pelaku Tindak Pidana Pembakaran bangunan yang sementara dibangun untuk menjadi Mushola di Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan.
Pengkapkan berhasil dilakukan dalam 1×24 Jam. Jumat (20/2/2026)
Berdasarkan keterangan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi,S.Pt,S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H., menjelaskan kronologi kejadian.
Kronologi
Pembakaran tempat ibadah yang sementara dibangun, diawali dengan Terduga Pelaku Berinisial S.R. alias Soleh yang melarang pembangunan tempat ibadah/Mushola sementara yang digunakan pada bulan Ramadhan.

Setelah menegur beberapa kali namun proses pembangunan tetap dilaksanakan oleh warga setempat, sehingga pada tanggal 18 Februari 2026 pada pukul 10.00 WIT Terduga Pelaku S.R. alias Soleh yang kesal datang membawa 3 (tiga) jerigen berisi BBM dan menyiram pada lantai bangunan dan melempar botol yang berisi pada lantai yang terbuat dari papan yang ditutupi karpet, sehingga menyebabkan bagian belakang bangunan tersebut ludes dilahap si jago merah.
“Namun api berhasil dipadamkan oleh Warga Ohoi Hako sehingga kebakaran terjadi pada bagian belakang bangunan, Setelah melakukan aksi Terduga Pelaku S.R. alias Soleh langsung Kabur meninggalkan TKP.”terang Kapolres.
Tim Gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polsek Kei Besar Selatan dengan sigap langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengantongi berhasil identitas Terduga Pelaku S.R. alias Soleh dan berhasil mengamankan Terduga Pelaku S.R. alias Soleh pada siang hari tanggal 18 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan intensif, Terduga Pelaku S.R. alias Soleh telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pembakaran yang membahayakan keamanan umum pada tanggal 19 Februari 2026 dengan persangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun pidana penjara.
Adapun pesan disampaikan yakni Polres Maluku Tenggara tetap berkomitmen mewujudkan dan menjaga kamtibmas di bulan Ramadhan dengan kegiatan preventif maupun penegakan hukum terhadap berbagai perilaku kekerasan yang meresahkan masyarakat sehingga diharapkan dukungan segenap komponen masyarakat guna terciptanya kedamaian dan ketentraman di Bumi Evav.
Tidak ada komentar