PorosMaluku.Com – Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat.
Berdasarkan hasil press realise Polres Malra, pengamanan dilakukan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 Polres Maluku Tenggara Pukul 10.00 WIT, Polres Malra berhasil mengamankan Terduga Pelaku Penganiyaan di Ur Pulau dalam waktu 1 x 24 Jam.
Keterangan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt.,SIK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH menjelaskan Kronologi kejadian pada tanggal 27 Desember 2025 pukul 20.00 WIT telah terjadi tindak pidana Penganiyaan di Ohoi Ur Pulau Kecamatan Kei Kecil Barat, Ketika Korban bernama Markus Fenanlambir dan Istrinya sementara di rumahnya sedang merawat anaknya yang sakit.
Terduga Pelaku A.R. Alias Alex yang diduga dipengaruhi minuman keras tiba-tiba datang dan memukul Korban Markus Fenanlambir dengan menggunakan sebatang linggis sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kepala Korban sehingga menyebabkan Luka robek dan mengeluarkan darah.
Tidak puas dengan aksi tersebut Terduga Pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah Parang dan kembali mendatangi Korban, namun Korban dan istrinya sudah pergi mengamankan diri dan untuk perawatan luka
Dari hasil penyelidikan Penganiyaan yang dilakukan aksi Terduga Pelaku dilatar belakangi oleh Terduga Pelaku A.R. yang emosi karena penggunaan speed boat / body fiber yang hanya digunakan oleh kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau.
Bahwa Korban karena tidak puas dan merasa terancam, sehingga langsung datang melaporkan ke SPKT Satreskrim Polres Malulu Tenggara Pada Tanggal 28 September 2025 pukul 12.00 WIT, Sehingga Satreskrim Polres Maluku Tenggara bersana Polsek Kei Kecil Barat segera merespon dengan menggunakan jalur laut mendatangi Ohoi/Desa Ur Pulau.
“Setelah tiba rumah Terduga Pelaku A.R. Alias Alex, petugas langsung meringkus dan mengamankan Terduga Pelaku beserta barang bukti sebilah linggis dan sebilah parang pada pukul 19.00 WIT, dan dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”terang Kapolres.
Terhadap Terduga Pelaku A.R. Terduga Pelaku yang merupakan Residivis Tindak Pidana Pembunuhan dengan cara Pembacokan pada Tahun 2014, dan terkait Perkara Penganiyaan di Ohoi Ur Pulau Terduga Pelaku diancam dengan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 2 Tahun dan 8 Bulan.
Polres Maluku Tenggara menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk mengurangi kebiasaan mengkonsumsi minuman keras khususnya jenis Sopi.
Karena konsumsi sopi berlebihan dinilai nenjadi salah satu satu akar masalah utama di Kabupaten Maluku Tenggara.
Masuarakat juga diharapkan dapat mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum untuk menjaga kamtibmas.
Komitmen Polres Maluku Tenggara untuk bertindaj tegas semua aksi kejahatan sebagai bentuk perilaku kekerasan yang dapat menganggu kamtibmas di Kabupaten Maluku Tenggara. (FSJ)
Tidak ada komentar