Kronologi Dan Tindak Cepat Polres Tual Selesaikan Perkara Di Ngadi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 3 Jan 2026 11:42 206 Redaksi

 

Tual – Upaya penyelesaian masalah khususnya perkara hukum kasus Pembunuhan yang terjadi di Desa Ngadi, Kota Tual, yang berujung pada rangkaian konflik di desa tersebut akan segera berakhir.

Persoalan penegakan hukum kepada 6 Pelaku Pembunuhan yang menewaskan 1 korban di desa Ngadi pada bulan oktober 2025, memicu serangkaian peristiwa kejadian seperti pembakaran rumah pelaku pembunuhan oleh keluarga korban, hingga sempat memanaskan kondisi sosial di Desa Ngadi.

Namun demikian, Pemerintah Kota Tual bersama Kepolisian, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat berupaya untuk menenangkan situasi.

Lantas, apa yang terjadi dan bagaimana penanganannya saat ini.

Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra. S.Tr.K, S.I.K., M.Si kepada media saat wawancara, Sabtu (3/1/2026) menjelaskan, peristiwa berawal pada tanggal 8 Oktober 2025 kasus pemukulan berujung kematian 1 korban.

Kronologis kejadian dimulai pada tanggal 8 Oktober 2025 pada malam harinya bertempat di perempatan Toko Fikal, Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, dimana 6 Pelaku berinisial GR, RF, EJR, CD, JBT, dan BB melakukan pemukulan yang menewaskan NB.

Adapun dalam kejadian ini setelah diketahui NB meninggal, para pelaku sengaja memanipulasi kejadian seakan-akan terjadi Laka Lantas.

“Jadi jarak beberapa meter itu disetting dengan para pelaku merusakan tempat jualan bensin enceran didekat TKP sehingga seolah-olah kejadian Laka Lantas,”terang Kasat Reskrim.

Polres Tual bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan dan pengamanan alat bukti diantaranya Rekaman CCTV, dan sejumlah saksi, sebelum akhirnya pada tanggal 9 Oktober 2025 malam menahan 6 pelaku.

(Kasat Reskrim Polres Tual)

Pada waktu yang sama, Keluarga Korban diduga melakukan pembakaran terhadap rumah para pelaku menuntut keadilan. Alhasil ada 5 rumah dari para pelaku yang mengalami kebakaran.

Penangguhan

Setelah para pelaku diamankan di Polres Tual, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan perkara. Para pelaku ditahan selama 60 hari di Polres Tual.

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni 351 ayat 3 junto pasal 56 junto pasal 221 KUHP Pidana

“Jadi para pelaku ini 1 adalah yang memukul hinga berakibat kematian, sedangkan yang lainnya ada yang turut membantu dengan perbuatan merancang cerita kejadian, dan juga upaya menyembunyikan perkara yang sebenarnya terjadi.”pungkasnya

Tersangka GR melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan menggunakan kepalan tangan hingga korban terjatuh.

Tersangka RF dan BB berperan melalukan rekayasa tempat kejadian perkara (Obstruction of Justice)

Tersangka CD, EJR dan JBT turut serta membatu melakukan rekayasa tempat kejadian perkara (Obstruction of Justice)

Kasat Reskim menjelaskan terkait penangguhan para pelaku dilakukan karena mengingat batas waktu penahanan yakni 60 hari telah lewat. Namun demikian upaya kontrol oleh Kepolisian dan jaminan oleh pihak keluarga para pelaku telah dilakukan.

Kejadian konflik yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2025 Malam adalah karena adanya informasi ditengah masyarakat Ngadi bahwa diketahui para pelaku berkeliaran sehingga memicu amarah pihak keluarga korban.

Diduga adanya informasi tidak lengkap atau provokasi tentang para pelaku yang berkeliaran didesa memicu terjadinya konflik, padahal status para tersangka bukanlah dibebaskan tetapi dalam penangguhan (yang artinya dalam pengawasan dan kontrol penyidik).

Kasat juga menyampaikan komitmen Polres Tual untuk menyelesaikan kasus ini, sehingga diharapkan masyarakat agar dapat menahan diri sehingga menimbulkan konflik-konflik lainnya yang tidak diinginkan.

Komitmen penyelesaian kasus ini juga dapat dilihat dengan gerak cepat kepolisian resor Tual melakukan pengamanan para pelaku, bersama Pemerintah Kota Tual bertemu dan berdialog dengan masyarakat Desa Ngadi, dan juga hadirnya Polda Maluku langsung di Kota Tual untuk membantu menyelesaikan persoalan ini

Kasat Reskrim menghimbau masyarakat agar kiranya dapat menahan emosi, serta bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan cara tidak main hakim sendiri, cepat termakan provokasi isu hoaks, serta melaporkan kepada kepolisian jika ada hal-hal yang mencurigakan. (FSJ)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA