Kasus Laka Lantas, Oknum DPRD Kota Tual ditetapkan menjadi “Tersangka”

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Mar 2026 08:02 172 Redaksi

 

Tual, Salah Satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual ditetapkan sebagai tersangka kasus Kecelakaan Lalu Lintas.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tual Iptu Ismail kepada media saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (9/3/2026).

Kasat menjelaskan bahwa informasi kasus laka lantas yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Tual yang terjadi pada saat Kampanye Pilkada 2024 sengaja diendapkan itu tidak benar.

Kasat menegaskan bahwasanya memang benar bahwa kasus tersebut sudah cukup lama, sedangkan dirinya baru saja menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tual

Setelah dirinya menjabat dan mendapatkan perintah kapolres maka kasus ini sudah diproses dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.

Ia juga membenarkan bahwa pelaku dalam Laka Lantas tersebut adalah salah satu anggota DPRD Kota Tual berinisial RS.

Terhadap Laka Lantas itu dikatakan menyebabkan 2 korban yakni pemilik warung jualan dan seorang siswi bernama Jihan Rengirit.

“Ada 2 korban, salah satu korban sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan 1 lagi proses jalan”terang Kasat Lantas.

Kasat juga membenarkan barang bukti mobil sudah disita dan diserahkan ke Kejaksaan.

Terhadap proses kasus itu, Ismail menerangkan memakan waktu lantaran pelaku berusaha melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, dan dalam prosesnya tidak ada titik temu maka kasus sudah dilimpahkan.

Laka Lantas tersebut dikatakan masuk dalam laka lantas ringan.

Terhadap kasus ini, Polres Tual telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi.

Ia menjelaskan penetapan kasus tersebut sebagai Laka lantas ringan sesuai hasil visum yang didapatkan bahwa korban mengalami lecet dan memar sehingga dinilai sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 terapkan pasal 310 ayat 2 yaitu kategorikan laka lantas ringan.

“Sesuai hasil visum yang kita dapat.”pungkasnya.

Terhadap pelaku yang sebelumnya merupakan saksi telah ditetapkan menjadi tersangka ketika yang bersangkutan dipanggil kemudian disampaikan kenaikan statusnya sebagai tersangka di Polres Tual.

“Sempat ada P19 sudah dipenuhi dan sudah diserahkan ke kejaksaan,”tambahnya.

Terhadap penahan tersangka, Disampaikan menjadi kewenangan jaksa karena sudah diserahkan.

Kasat juga menegaskan bahwa Kepolisian melaksanakan tugas secara profesional tanpa melihat statusnya, jika memang bersalah maka dikatakan salah, begitupun sebaliknya.

“Jika sesuai bukti maka kita jalankan seperti prosedur,”tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA