Investigasi Dugaan Tindak Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi Tangani Kasus Di Malra

waktu baca 3 menit
Sabtu, 17 Jan 2026 09:40 225 Redaksi

 

Langgur, Dugaan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang oknum penyidik dalam penanganan salah satu kasus penganiayaan di Kabupaten Maluku Tenggara menemui titik terbaru.

Hasil investigasi Media PorosMaluku.Com mencari informasi konkrit terhadap keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Penyidik di Polsek Kei Kecil, Kepolisian Resor Maluku Tenggara terhadap kasus penganiyaan melibatkan Tersangka Nus Hukubun yang telah ditahan dan Korban Jhon Hoekoeboen.

Pihak yang merasa dirugikan yakni Keluarga Tersangka Nus, yaitu YT saat mengadu ke Media PorosMaluku.Com, Sabtu (17/1/2026), menjelaskan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oknum penyidik ketika dirinya sebagai saksi dan Ibu mertuanya (Ibu dari Tersangka dan Korban) datang ke kepolisian untuk memberikan keterangan.

YT menjelaskan saat selesai memberikan keterangan, Penyidik mengatakan kepada Saksi bahwa Tersangka saat ini akan langsung ditahan. Menerima pernyataan ini, saksi yang sudah Lansia merasa syok dan lemas.

Selain tindakan intimidasi, YT juga menyampaikan keluhan atas tindakan Penyidik yang diduga adanya miskomunikasi hingga berujung pada penahanan tersangka pada tanggal 12 Januari 2026 dengan alasan salah satunya yaitu tidak kooperatif pada proses pemeriksaan.

“Padahal itu tidak betul, kami sebagai saksi dan juga Nus diduga tersangka selalu berkomunikasi dengan Penyidik ketika surat panggilan datang dan kami juga memberikan alasan ketidakhadiran. Itupun diterima oleh Penyidik.”terang YT.

Namun Naas bagaikan terbit matahari berganti hujan lebat, koordinasi antara keluarga tersangka dan Penyidik yang dinilai koperatif dan diharapkan tidak ada kendala menjadi alasan penahanan tersangka tanggal 12 Januari 2026 dengan alasan tindakan tidak kooperatif Tersangka.

Keinginan kasus ini yang telah dilaporkan oleh Korban sejak bulan Oktober 2025, sebetulnya diharapkan oleh korban maupun tersangka agar kasusnya secepatnya diproses, namun dugaan tindakan Oknum penyidik membuat pihak pelaku akhirnya merasa dirugikan.

Adapun konfirmasi dilakukan media kepada Kasat Reskrim Polres Malra AKP Barry Talabessy, S.Pd, S.H, M.H tentang mengetahui dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang ini, dirinya mengatakan tidak menerima adanya informasi demikian.

“Dalam kasus ini tentunya saya sebagai penanggungjawab dan mengurus administrasinya, segala proses teknis dilakukan oleh kanit sebagai penyidik. Tapi soal informasi adanya intimidasi itu tidak ada,”terang Kasat Reskrim.

Kasat memastikan penanganan masalah dilakukan sesuai SOP dan juga berjalan sesuai unsur-unsur kebenaran yang ada seperti terkumpulnya bukti-bukti kasus ini.

Konfirmasi Pihak Korban

Media juga melakukan konfirmasi kepada pihak korban Yakni Jhon dikediamannya.

Konfirmasi yang dilakukan adalah tentang adanya informasi dirinya pernah melaporkan proses ini di Polda Maluku. Jhon mengakui dirinya melakukan laporan secara lisan yang dianggap resmi kepada Humas Polda Maluku.

Selain itu, adapun poin konfirmasi tentang lambatnya penanganan kasus ini lantaran adanya usaha mediasi antara pelaku Nus dan korban.

“Betul perkara ini dia lambat karena ada upaya mediasi antara tersangka dan saya sebagai korban dan itu menurut saya sah-sah saja. Untuk upaya mediasi itu dilakukan 4 kali,”terang Jhon.

Dari 4 kali upaya mediasi ini, terang Jhon, pertama kali dilakukan ketika tersangka datang kerumahnya tetapi sudah malam sehingga tidak bisa dilayani. Upaya kedua dan ketiga dilakukan lagi oleh tersangka melalui jalur keluarga tetapi tidak berhasil, hingga pada upaya mediasi keempat dimana melibatkan ketua Klasis.

“Untuk yang keempat kami hadir, mendengar secara langsung karena ketua klasis sebagai pimpinan jemaat maka kami dengar dan jadi pertimbangan, tetapi karena ada oknum entah siapa yang datang dan mengatakan menurut saya itu adanya laporan dan fitnah menurut saya kepada Ketua Klasis, maka akhirnya saya tolak upaya mediasi itu,”pungkasnya.

Soal kinerja kepolisian dalam penanganan kasus ini Jhon selaku korban mengatakan tidak ada keluhan dan dalam prosesnya sudah sesuai prosedur sehingga tidak ada keluhan apapun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA