Langgur, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan tugas dan tanggungjawab sebagai lembaga yang berkedudukan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini disampaikan Rosmitha Indah Lestari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Camat Kei Besar Utara Barat, dan Kepala ohoi Ohoiraut di ruang komisi, Rabu (4/2/2026), membahas adanya surat masuk laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa serta hasil menyerap aspirasi ketika komisi I melakukan kunjungan di Ohoi tersebut beberapa waktu lalu.
Politisi Partai PDI-Perjuangan itu menyampaikan beberapa usulan, saran dan pertanyaan kepada Kepala ohoi Ohoiraut.
Sebelumnya Rosmita juga sempat menyampaikan permohonan maaf lantaran pada postingan di media sosial yang dirinya upload terdapat kata-kata yang menyinggung.
“Tidak ada maksud untuk menyinggung tapi jika ada kata-kata yang mungkin menyakiti saya menyampaikan permohonan maaf.”ucap Rosmita.
Dirinya kemudian melanjutkan dengan beberapa pertanyaan kepada kepala Ohoi Ohoiraut tentang sejumlah pembayaran tunjangan BSO yang tidak dibayarkan walaupun mereka memiliki SK.
Pertanyaan juga diberikan tentang kejelasan SK dan proses kelanjutan SK BSO yang ada. Selain itu dirinya juga menanyakan tentang adanya pengalihan pembayaran di pemberdayaan pertanian.
Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Kepala Ohoi Ohoiraut Noho Tangunubun.
Adapun jawaban yang diberikan diantaranya persoalan pembayaran tunjangan kepada BSO yang tidak diberikan lantaran adanya masalah adat, SK yang sudah selesai, dan kinerja BSO yang dinilai tidak sesuai.
Serta adanya upaya dilakukan evaluasi kepada BSO.
Mendapati jawaban ini, Rosmita menyampaikan bahwasannya tentang evaluasi BSO, hal ini tidak dapat dilakukan oleh Kepala Desa.
Hal ini diumpamakan seperti DPRD yang tidak dapat dievaluasi oleh Bupati.
“BSO Sebagai lembaga pengawasan, dan tentu mereka independen. Sama seperti DPRD yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak dapat dievaluasi oleh Bupati,”terang Rosmita.
Ia menegaskan bahwasanya dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Ohoi perlu memerhatikan regulasi undang-undang yang berlaku serta melaksanakan tugas sesuai dengan administrasi yang ada.
Tidak ada komentar