DPRD Malra Soroti Pembayaran Pajak Proyek APBN Di Malra

waktu baca 5 menit
Rabu, 4 Feb 2026 10:18 220 Redaksi

 

Langgur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara melalui Komisi III menyoroti persoalan pembayaran Pajak Non Logam atau galian C yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan efisiensi anggaran pada Dana Transfer Ke Daerah saat ini sedang memberikan dampak cukup besar untuk setiap daerah. Mengatasi keterbatasan anggaran, diharapkan dapat teratasi dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki didaerah tersebut melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya yakni pajak.

Menyikap persoalan ini, DPRD Malra melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan salah satu vendor perusahaan kontraktor di Kabupaten Maluku Tenggara.

Kronologi Pembahasan Pembayaran Pajak MBL

Ketua Komisi III Albertus Efruan saat wawancara dengan media diruang kerjanya,Rabu(4/2/2026) menjelaskan, awal mula pembahasan pembayaran pajak ini saat pertemuan bersama Badan Pendapatan Kabupaten Maluku Tenggara terkait target Pendapatan Asli daerah Tahun 2026.

Hal ini menurutnya perlu dilakukan karena kebijakan efisiensi angaran yang terjadi saat ini, sehingga daerah perlu melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD lantaran hal ini berdampak pada pembangunan di daerah.

Dikatakan sudah menjadi tugas komisi untuk membahas dan mencari sumber-sumber yang memberikan pendapatan untuk daerah.

Dalam Rapat bersama Badan Pendapatan, dipertanyakan tentang Pajak Mineral Bukan Logam (MBL) atau yang sering dikenal yaitu Galian C.

Saat ditanyakan kepada Bapenda terkait pajak yang berasal dari pekerjaan bersumber dari APBN.

Hal ini ditanyakan karena menurut Albert selama menjadi anggota DPRD selama 3 periode, tidak diketahui ada pekerjaan yang bersumber dari APBN membayarkan pajak MBL ke daerah.

Pertanyaan ini kemudian disampaikan kepada Bapenda dan jawaban yang diterima adalah bahwasannya selama ini pekerjaan yang bersumber dari APBN tidak pernah dibayarkan pajaknya kepada daerah

“Kita tanyakan kenapa ini tidak dibayarkan ?, jawaban yang diberikan itu beragam seperti dijawab nanti berurusan dengan Balai Pekerja, atau tanggungjawab pekerjaan harus diselesaikan, tapi selesai pekerjaan mereka kabur,”Jelas Albert.

Hal ini terjadi lantaran Basecamp CV atau vendor kontraktor yang mengerjakan konstruksi tersebut tidak berasal dari Maluku Tenggara tetapi dari pusat.

Tindaklanjut persoalan ini kemudian dilanjutkan oleh Perwakilan Komisi III dengan berkunjung secara langsung ke Kepala Kantor Perwakilan Pelayanan Pajak (KPN) Maluku di Ambon.

Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang pembayaran pajak MBL, Albert menyampaikan kepentingan maluku tenggara tentang pembayaran pajak.

“Saat saya menyampaikan maksud, direspon dengan baik oleh Kepala KPN. Bahkan dia menyampaikan terima kasih karena melalui pertemuan ini dapat membuka pemahaman mereka tentang pembayaran pajak khususnya soal galian C bersumber dari APBN,”ucap Politisi Gerindra itu.

Poin-Poin penting disampaikan ketua Komisi III kepada Kepala Kanwil KPN maluku seperti kebijakan daerah dengan hadirnya UU Nomor 1 tahun 2021 tentang perpajakan, ditindaklanjuti PP 35 tahun 2023 yang secara jelas telah menjelaskan tentang opsi-opsi pajak yang harus dibayarkan.

“Setelah didalami ternyata ada miskomunikasi yang bisa kita lihat bahwasannya tidak dijelaskan secara eksplisit didalamnya tidak tertuang diantaranya seperti Basic Price atau harga bahan baku,”imbuhnya.

Hal ini menurutnya dimanfaatkan oleh para vendor kontraktor yang diduga bermain.

“Ini berbeda jika dari APBD dimana didalamnya tertuang secara jelas harga satuan khususnya tentang galian c itu basic price sudah diatur, dilanjutkan tindaklanjuti peraturan bupati sehingga menjadi dasar. Poses tahapan pencairan dari termin pertama, ketika SPM terbit di Keuangan maka otomatis terpotong di Kasda,”kandas Albert.

Disampaikan kepada Kanwil KPN bahwasannya pekerjaan ruas jalan dibutuhkan di daerah, tetapi negara juga diharapkan tidak mengabaikan kepentingan daerah khususnya sektor pajak.

Karena ketika mereka mengeruk bahan baku, seharunya itu sudah dihitung sebagai bahan galian bukan logam.

Adapun kekurangan yang ada adalah seharusnya ada ijin-ijin pertambangan, usaha yang bergerak dibidang pertambangan. Karena jika dilihat aturan secara menyeluruh, bahwa usaha bagian konstruksi tidak memiliki kewenangan untuk membayar pajak galian bukan logam.

“Para CV, PT ini tidak punya ijin pertambangan, tapi para vendor ini yang nanti berurusan dengan pihak pertambangan ini. Dan pihak pertambangan ini yang mengurus pajak,”cetus Albert.

Mendapat laporan dan diskusi ini, Kanwil KPN Maluku menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas laporan dan usulan yang diberikan.

Hasil pertemuan ini menjadi dasar untuk Komisi III DPRD Malra menggelar Rapat bersama CV Viktoria Jaya yang mengerjakan Poyek pembangunan Jalan bersumber dari APBN di Tamangil-Tamangil Nuhuyanat dengan jumlah proyek sebesar Rp.46 Milyar.

RDP Komisi III Bersama CV. Viktoria Jaya

Rapat dilakukan antara komisi III dan CV. Viktoria Jaya pada hari senin 22 januari 2026 diruang komisi yang dihadiri langsur oleh direktur CV tersebut.

“Saya juga baru dapat informasi bahwasannya ternyata CV ini adalah sub yang mengerjakan proyek,”tambahnya.

Dalam rapat tersebut Albert menegaskan tidak ada niatan atau maksud mencari kesalahan tetapi dalam upaya komunikasi sehingga mereka ada di daerah ini maka memiliki kewajiban untuk membangun daerah ini.

Dikatakan bahwa direktur CV Viktoria Jaya menyatakan bersedia untuk membayar pajak bukan logam.

Albert menegaskan dan mengharapkan agar CV Viktor Jaya agar membayarkan pajak galian C.

“Saat di Kanwil KPN disampaikan seperti PT. BBA yang mengerjakan proyek nasional dan mereka membayarkan pajak galian c kepada daerah,”pungkas Albert.

Albert juga memberikan pesan penting kepada Pemerintah Daerah Maluku Tenggara melalui Peraturan Bupati agar kedepannya jika ada pekerjaan yang bersumber dari APBN agar wajib kepada CV atau PT yang akan mengerjakan proyek tersebut untuk harus memiliki cabang atau Basecamp di daerah ini.

Hal ini dianggap penting agar menghindari kerugian ketika pekerjaan selesai dikerjakan dan pajak galian C belum dibayarkan, maka bisa dipertanggungjawabkan.

“Jika mereka tidak bayar pajak maka tahan pekerjaannya, agar diselesaikan pajaknya dulu baru dilanjutkan sehingga itu bisa masuk sebagai sumber pendapatan daerah,”tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA