Tual, Kepala Kepolisian Resor Tual menegaskan proses peyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang berujung pada kematian seorang siswa Madrasah oleh Terduga Anggota Brimob akan berjalan transparan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro saat konferensi Pers di Aula Polres Tual, Jumat (20/2/2026).
Turut hadir dalam konfress tersebut yakni Komandan Batalyon C Pelopor Kompol Rudy W. Muskitta, Kabag Ops Polres Tual AKP. H. LM Ode Arif Jaya, Kasat Reskrim Iptu Aji Prakoso Trisaputra, dan Kasi Humas Iptu Hamid Mahu.
Kapolres Tual dalam keterangannya menyampaikan pada Kamis 19 Februari 2026 pukul 06.30 WIT dijalan Panglima Mandala dekat kampus Uningrat, kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, diduga terjadi tindak pidana oleh terduga Bripda M anggota Kompi I Batalyon C Pelopor terhadap Arianto Tawakal umur 14 tahun seorang pelajar, dan Nasri Karim Tawakal umur 15 tahun seorang pelajar.
Dari kedua korban ini, Arianto Tawakal meninggal dunia, sedangkan Nasril Karim Tawakal mengalami luka pada tangan kanan.
Adapun beberapa tindakan dilakukan oleh Polres Tual, seperti saat kejadian, anggota Brimob membawa korban dan saksi ke RS Karel Sadsuitubun untuk tindakan medis, sedangkan di Polres Tual bagian SPKT menerima laporan dan membuat laporan polisi dan membuat permintaan visum.

Tim identifikasi Polres Tual melakukan olah TKP, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait
“Saksi masih di pelajari dan diperiksa,”terang Kapolres
Dikatakan, Wakapolres Tual ditemani Danyon Pelopor C melakukan besukan kepada korban di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Polres dan Brimob melakukan pengawalan terhadap jenasah korban dan keluarga ke rumah di Desa Mangon, Kota Tual.
Tindakan pengaman juga langsung dilakukan oleh Polres Tual terhadap terduga pelaku anggota Brimob M di Polres Tual.
Kapolres juga mengatakan terkait keterlibatan terduga atas kematian siswa madrasah tersebut, masih dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk didalami.
Tersangkakan terhadap kasus tersebut yaitu pada terduga yakni pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang tindak pidana terhadap anak.
Pasal 146 ayat 3 tentang penganiayaan berakibat kematian, Pasal 474 ayat 3.
“Polres tual menjamin pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara obyektif, transparan, dan profesional,” tegas Kapolres.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian seperti Helm yang digunakan Terduga pelaku, kunci Motor, Alat di helm terduga pelaku, dan 2 unit motor.
Kapolres juga menjelaskan belum bisa menyampaikan kronologis peristiwa lantaran masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada.
“Kita belum bisa berikan keterangan berdasarkan satu pihak saja karena masih didalami. Ini kita masih memeriksa saksi-saksi, dan saksi yang diperiksa juga adalah saksi korban tentang apa yang terjadi tapi saat ini masih dalam kondisi berduka jadi kita menunggu,”ucapnya.
Keterangan yang saat ini diterima adalah dari versi dari anggota Brimob di TKP.
Ketegasan waktu pemeriksaan, kapolres menyampaikan segera dengan upaya yang ada.
Informasi bukti lainnya yakni CCTV yang berada di Pom Mini dekat lokasi kejadian, Kapolres mengatakan CCTV tersebut hanya menggambarkan tapi tidak bisa merekam, termasuk salah satu bukti visum dan autopsi.
” Untuk autopsi, keluarga korban tidak ingin dilakukan autopsi,”pungkas Kapolres
Danyon C Pelopor Kompol Rudy menjelaskan kehadiran terduga pelaku bersama satuan brimob lainnya di lokasi adalah melaksanakan tugas yakni Cipta Kondisi.
Dikatakan Anggota berjalan bersama-sama, kegiatan tiap hari adalah Kegiatan Cipta kondisi, karena kebetulan diwilayah Desa Fiditan sedang dalam kondisi konflik sehingga fokus di Desa Fiditan, dan home base personil berada di desa Fiditan.
Dikatakan saat Standby di Pos, personil menerima laporan dari masyarakat tentang ada terjadi ya konflik pemukulan , sehingga personil turun untuk memastikan laporan tersebut.
Kapolres Tual juga menjelaskan pertemuan Polres Tual bersama Pihak Keluarga korban yakni menyampaikan belasungkawa, dan menyampaikan proses lebih lanjut tetap transparan dan akan disampaikan kepada pihak keluarga.
“Tidak akan kita tutup-tutupi, sehingga masalah ini terang benderang,”paparnya.
Terkait pemecatan atau penahanan kepada terduga pelaku, dikatakan akan tetap ditindaklanjuti bahkan kemungkinan akan dilakukan oleh Propam Polda Maluku.
Tidak ada komentar