Komisi I DPRD Malra Gelar RDP Bahas Laporan Masyarakat Di Desa Ohoiraut

waktu baca 4 menit
Rabu, 4 Feb 2026 11:17 230 Redaksi

 

Langgur, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara kembali melaksanakan tugas fungsi pengawasan dan kontrol, serta lembaga yang menyuarakan aspirasi masyarakat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tentang adanya laporan masyarakat terhadap dugaan tindakan penyalahgunaan dana desa di Desa Ohoiraut, Kecamatan Kei Besar Utara Timur.

RDP dilaksanakan bertempat diruang Komisi I, Rabu (4/2/2026), dipimpin Ketua Komisi Abdul Ghani Hanubun, didampingi Wakil Kekom Agung Renwawin, Sekom Irenius Omaratan, dan angota komisi Fredigandus Kaanubun, Adolf M. Teniwut, dan Rosmita I. Lestari.

Turut hadir Camat Kei Besar Utara Timur didampingi sekretaris kecamatan, Kepala Ohoi Ohoiraut, Badan Saniri Ohoi (BSO) Ohoiraut, dan perangkat desa.

Rapat dimulai ketika Ketua Komisi Abdul Ghani Hanubun membacakan surat laporan masyarakat.

Adapun dalam surat tersebut membahas beberapa dugaan tindakan penyalahgunaan dana desa, diantaranya berfokus pada dana bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan sejak tahun anggaran 2022-2025 tidak sesuai dengan peruntukannya karena sampai saat laporan ini, tidak ada bukti baik itu pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat yang berbasis pada kekayaan sumber daya alam lokal.

Adapun dampak yang dirasakan secara langsung baik itu perangkat ohoi, badan saniri ohoi, dan masyarakat secara umum adalah sejak kepemimpinan saudara Noho Tangunubun sebagai kepala ohoi definitif, hak-hak masyarakat berupa honor, tunjangan, insentif tidak dibayarkan atau tidak disalurkan secara baik.

Seperti Kaur pemerintahan, kaur kemasyarakat, kasie kemasyarakatan, sekretaris desa, BSO, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Laporan tersebut ditandatangani sejumlah pelapor, antara lain Enos Efai, Simon Tamurun, Bernardus M. Lawa, Herman, dan rekan-rekan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Maluku Tenggara, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Kapolres Maluku Tenggara, Unit Tipikor Polres Maluku Tenggara, Wakil Bupati Maluku Tenggara, Sekda Maluku Tenggara, pimpinan DPRD Maluku Tenggara, Dinas PMD, serta Camat Kei Besar Utara Timur.

Setelah membacakan surat laporan ini, Ketua Komisi memberikan kesempatan kepada anggota komisi untuk menyampaikan pendapat.

Tawaran ini disambut oleh Adolf Teniwut yang menyampaikan apresiasi lantaran komisi telah melaksanakan RDP bersama setiap pihak untuk membahas secara baik persoalan yang ada.

Adolf juga menegaskan RDP ini bukanlah sebuah penghakiman untuk memutuskan pihak yang salah atau menghakimi perbuatan yang dilakuan, tetapi menjadi forum untuk saling mendengarkan dan menyingkronkan data yang ada.

Hal senada juga disampaikan Fredigandus Kaanubun yang mengharapkan melalui RDP ini dapat dibahas dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial, dan tetap berpatokan pada administrasi yang ada.

Terhadap poin-poin laporan tersebut, Kepala Ohoi Ohoiraut Noho Tangunubun kemudian memberikan keterangan-keterangan dilampirkan dengan sejumlah dokumen yang berisi dokumentasi dan pelaporan penggunaan keuangan desa.

Adapun klarifikasi yang diberikan diantaranya, semenjak dilantik sebagai kepala Ohoi Definitif tahun 2021, dirinya telah berupaya untuk merangkul dan mengayomi seluruh elemen masyarakat termasuk mantan penjabat kepala ohoi untuk bersatu membangun ohoi tersebut.

Namun diduga adanya ketidakpuasan beberapa orang atau kelompok yang menyebabkan adanya gejolak diohoi.

Adapun untuk pembangunan infrastuktur dan pemberdayaan di ohoi telah dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebijakan yang ada.

“Semua aktifitas dan proses yang saya buat dikampung ada dokumentasinya dan terlampir dengan jelas,”pungkas Noho.

Sedangkan persoalan pembayaran tunjangan kepada ketua dan beberapa anggota BSO lantaran SK yang sudah tidak berlaku, Pelanggaran Nilai Adat, dan kesepakatan.

“Ketika proses pembayaran itu, ada yang memang sudah tidak tercatat di sistem pembayaran. Jadi kita mau bayarkan bagaimana, maka saya sudah upaya untuk mengusulkan SK yang baru,”paparnya.

Noho mengatakan telah berupaya mengundang dan membahas persoalan BSO dengan setiap marga dan telah diusulkan ke Kecamatan agar nantinya mendapatkan SK oleh Bupati.

Tentang tuntutan penyaluran Bantuan BLT kepada beberapa penerima manfaat tidak dapat dilakukan, bukan karena dirinya sengaja, namun warga yang mengatakan menerima BLT tidak tercatat atau terdata disistem sehingga bantuan tersebut tidak dapat dilakuan.

“Adapun berdasarkan peraturan dan rujukan, maka penerima bantuan yang sebelumnya berjumlah 18 itu turun menjadi 17. Kami menyalurkan bantuan sesuai data yang ada,”tutupnya.

Atas pernyataan ini, Anggota Komisi I Adolf Teniwut sempat melayangkan pertanyaan kepada Kepala Ohoi Ohoiraut. Pertanyaan yang disampaikan ialah ketika dirinya tidak membayarkan tunjangan, apakah uang itu sudah digunakan ataukah masih ada.

“Uang itu tidak saya berikan, tapi uang itu tidak saya gunakan melainkan dikembalikan ke kas, kalau memang bisa lebih baik digunakan untuk kegiatan lainnya,”jawab Noho.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA