Langgur, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara menjelaskan secara jelas peran dinas dalam menyalurkan bantuan sosial oleh pemerintah pusat.
Persoalan penerima bantuan sosial sering kali menimbulkan polemik ditengah masyarakat lantaran dirasa kurangnya validasi penerima bantuan yang tepat sasaran oleh masyarakat.
Kritikan ini seringkali disampaikan oleh masyarakat kepada Dinas Sosial yang dianggap bertanggungjawab untuk bantuan tersebut.
Menyikap hal ini, Plt. Kepala Dinas Sosial Maluku Tenggara Titus Betaubun saat wawancara dengan media diruang kerjanya, Senin (16/2/2026) menjelaskan, Dinas Sosial sebenarnya hanya bertugas untuk menyalurkan bantuan dan melakukan Proses Verifikasi Data Penerima Bansos, tetapi yang memutuskan perangkingan Desil Penerima Bantuan adalah melalui Badan Pusat Statistik.
Dikatakan potensi adanya kekeliruan yang terjadi pada saat pengisian data oleh masyarakat ketika dilakukan pendataan yang dilakukan Badan Statistik.
“Bisa jadi ada kekeliruan, dari Badan Statistik dan data yang diisi oleh masyarakat, mungkin ada kekeliruan di beberapa format, mungkin ada kekeliruan atau hal lainnya yang membuat sehingga tingkat ekonomi masyarakat yang mengisi itu bergeser. Karena di DTSEN terbagi menjadi 10 Tingkatan Kesejahteraan Sosial.”terang Kadis.
Betaubun mengatakan untuk penerima bantuan PKH dan Sembako diberikan kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 – 4, perubahan dapat terjadi ketika masyarakat mengisi data dari statistik sehingga bergeser ke Desil 5 dan diatasnya.
“Karena yang berhak menerima Bansos hanya yang berasal di Desil 1 sampai 4. Sesuai ketentuan dari pusat,”pungkasnya.
Ditegaskan penetapan data bukanlah kewenangan Dinas Sosial, melainkan bekerjasama Kementerian sosial RI dengan Badan Pusat Statistik.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025: Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Ayat ke 5 ; Point 3 : Menteri Sosial untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/ atau pemberdayaan sosial.
Perengkingan desil (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN) atau pemeringkatan kesejahteraan oleh Kemensos/BPS didasarkan pada berbagai indikator sosial-ekonomi rumah tangga yang mencerminkan tingkat kesejahteraan.
Tujuannya adalah untuk mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kelompok (desil 1-10) untuk menentukan penerima bansos.
Faktor-faktor utama yang dinilai:
1. Kondisi Tempat Tinggal: Jenis atap, dinding, lantai rumah, status kepemilikan rumah, luas bangunan, serta akses air bersih dan sanitasi.
2. Kepemilikan Aset: Kendaraan (motor/mobil), elektronik (TV, kulkas), atau aset lainnya yang menunjukkan tingkat kekayaan rumah tangga.
3. Pendapatan dan Pengeluaran Rumah Tangga: Rata-rata pengeluaran untuk konsumsi makanan dan non-makanan sehari-hari.
4. Tingkat Pendidikan: Pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh kepala keluarga atau anggota rumah tangga.
5. Komposisi dan Rentan Keluarga: Keberadaan anggota keluarga rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
6. Status Pekerjaan: Jenis pekerjaan utama anggota keluarga (misalnya: buruh tani, petani lahan sendiri, wiraswasta, karyawan swasta).
Untuk menjelaskan lebih jauh, Media telah mengumpulkan sejumlah informasi melalui akun sosial Dinas Sosial Malra, sebagai berikut :
Apa itu Desil dan dari mana asalnya?
Kata desil berasal dari dunia statistika, dari bahasa Latin Decimus yang berarti Sepersepuluh. Dalam praktik kebijakan sosial di Indonesia, Desil dipakai untuk membagi penduduk ke dalam 10 kelompok kesejahteraan, masing-masing mewakili 10% populasi, dari yang paling miskin hingga yang paling kaya, setidaknya menurut data.
“Sederhananya negara mencoba membaca kehidupan rakyat lewat tabel Excel.”
Sepuluh Tangga Kesejahteraan,
Pemerintah membagi masyarakat ke dalam 10 tingkatan Desil:
Desil 1 – Sangat miskin
Desil 2 – Miskin
Desil 3 – Hampir miskin
Desil 4 – Rentan miskin
Desil 5 – Pas-pasan
Desil 6 – Mulai stabil
Desil 7 – Menengah
Desil 8 – Menengah mapan
Desil 9 – Kaya
Desil 10 – 10% paling mampu di negeri ini
Jika kamu tercatat berada di Desil 6 sampai Desil 10, maka secara administrasi negara menilai kamu sudah cukup mampu untuk membayar BPJS sendiri.
Siapa yang memutuskan? Sejak kapan berlaku?
Penonaktifan ini bukan keputusan rumah sakit, bukan pula ulah petugas loket BPJS.
Dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Yang memerintahkan Kementerian Sosial RI, sebagai pemegang otoritas data bantuan sosial melalui DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
Tidak ada komentar